Kota Kupang

50 Korban & Kerugian Rp152 Miliar Menanti Keadilan dalam Putusan Banding Ade Kuswandi di PT Kupang

Istimewa

KUPANG.NW.id -Menjelang agenda tuntutan dan putusan di Pengadilan Tinggi Kupang, salah satu korban Fauzi Said Djawas berharap Majelis Hakim mempertimbangkan secara utuh fakta persidangan serta dampak yang ditimbulkan dalam perkara pidana dengan terdakwa Ade Kuswandi.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Kupang melalui Putusan Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg pada 3 Agustus 2026, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ade Kuswandi. 

Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Setelah proses administrasi dan pemeriksaan perkara di tingkat banding dilalui, saat ini para korban menunggu agenda tuntutan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Fauzi Said Djawas menyatakan menghormati sepenuhnya hak hukum terdakwa untuk mengajukan banding serta independensi Majelis Hakim.

Namun, ia berharap proses pemeriksaan di tingkat banding juga memberikan perhatian serius terhadap kepentingan para korban.

"Kami menghormati hak terdakwa untuk mengajukan banding dan tidak bermaksud mencampuri independensi hakim.

Kami hanya berharap seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta dampak yang dialami para korban menjadi pertimbangan secara utuh sebelum putusan dijatuhkan," ujar Fauzi Said Djawas.

Menurut pihak korban, perkara ini berdampak terhadap sekitar 50 korban, baik perorangan maupun korporasi, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar dan telah di ungkapkan oleh para saksi di persidangan. Besarnya nilai kerugian dan jumlah pihak yang terdampak tersebut menjadi salah satu alasan mengapa para korban berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan.

"Di balik perkara ini ada banyak pihak yang terdampak dan menunggu kepastian.

Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang melihat perkara ini secara menyeluruh berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," tegas Fauzi.

Fauzi menambahkan bahwa pihaknya akan menghormati apa pun putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

Harapan kami sederhana, keadilan ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan hukum, serta hak para korban tidak dilupakan," tutup Fauzi Said Djawas.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!