KUPANG.NW.id – Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT) memperkuat kemitraan dengan insan pers melalui sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan yang melibatkan 60 wartawan tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT, Selasa (15/9/2026).
Ketua Panitia Pelaksana, Riesta Megasari, mengatakan keterbukaan informasi merupakan salah satu ciri penting dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, pemahaman terhadap hak memperoleh informasi publik perlu terus diperkuat, termasuk di kalangan insan pers.
“Kami telah berdiri selama tujuh tahun dan sudah melaksanakan banyak kegiatan.
Kegiatan bersama rekan media baru terealisasi pagi ini,” ujar Riesta saat membacakan laporan panitia.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut terlaksana melalui dukungan anggaran APBD Provinsi NTT.
“Apresiasi untuk Gubernur NTT yang sudah menganggarkan untuk kegiatan ini.
JjSemoga di tahun-tahun berikutnya pemerintahan terus mendukung,” katanya.
Menurut Riesta, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan wartawan mengenai keterbukaan informasi publik sekaligus membangun kemitraan antara KIP NTT dan media.
“Jumlah peserta 60 orang. Tujuannya meningkatkan pengetahuan dan membangun kemitraan KIP dan wartawan,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan sehingga pemahaman mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik semakin luas dan hubungan kemitraan antara KIP dengan media semakin kuat.
Sementara itu, Ketua KIP NTT, Germanus Atawuwur, menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak dasar masyarakat. Namun, hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab.
“Dituntut untuk menggunakan secara bertanggung jawab, tidak hanya untuk kepentingan sendiri tetapi juga sosial. Menggunakan hak informasi publik dilakukan secara bertanggung jawab,” ujar Germanus.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Germanus mempertanyakan sejauh mana masyarakat NTT memahami hak dasar tersebut. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan pengetahuan mengenai hak memperoleh informasi publik.
“Apakah masyarakat di NTT sudah tahu hak dasar ini? Informasi mereka sangat terbatas mengenai hak dasar ini,” katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan yang mempertemukan KIP NTT dengan 60 wartawan tersebut baru dapat terlaksana karena dukungan anggaran baru tersedia.
Germanus berharap kerja sama dan kegiatan edukasi bersama media dapat dilanjutkan secara berkelanjutan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Yosef Kolo, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KIP NTT, dengan topik “Peran Pers NTT dalam Mengawal Keterbukaan Informasi Publik.”
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!