Berita Berkembang
Kota Kupang

Dugaan Suap Rp850 Juta ke Oknum MA, Kejati NTT Segera Tindak Lanjuti Laporan terhadap Ishak Rihi

Istimewa

KUPANG.NW.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa percobaan penyuapan terhadap oknum di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama mantan Direktur Bank NTT, Izhak Eduard Rihi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT.

“Setelah saya cek ke PTSP, laporan itu sudah masuk kemarin sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat ini sudah diteruskan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi,” kata Raka Putra Dharmana kepada media, Selasa (8/9/2026).

Ia menegaskan, setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati NTT akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan kebenaran informasi maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTT akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan laporan itu benar atau tidak,” ujarnya.

Laporan tersebut dibuat oleh Paskal Maktaen, warga masyarakat sekaligus pemerhati hukum, dengan didampingi kuasa hukumnya, Amos Lafu.

Dalam laporan itu, Paskal dan tim hukum menyebut adanya dugaan percobaan penyuapan terhadap oknum di MA dengan nilai mencapai Rp850 juta.

Amos mengatakan sedikitnya terdapat empat pihak yang dilaporkan, yakni MT, UA, YD, serta Izhak Eduard Rihi.

Menurut Amos, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk bukti transfer yang disebut berkaitan dengan transaksi serta keterangan dari saksi kunci yang mengetahui dugaan tersebut.

“Dugaan percobaan penyuapan terhadap oknum pegawai di Mahkamah Agung sekitar Rp850 juta.

Oleh karena itu kami secara resmi melaporkannya dan kami sertakan dengan berbagai bukti,” kata Amos.

Ia berharap Kejati NTT melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya di balik laporan tersebut.

“Kami siap membantu dalam mendukung penyidikan,” tegasnya.

Saat laporan disampaikan, PTSP Kejati NTT juga menyampaikan bahwa sejumlah pejabat berwenang sedang melakukan ekspos perkara lain sehingga belum dapat bertemu langsung dengan pelapor.

Meski demikian, laporan tersebut telah diterima secara resmi dan pelapor mendapatkan tanda terima.

Amos menegaskan pihaknya akan mengawal proses laporan tersebut agar dugaan yang disampaikan dapat diperiksa secara transparan.

“Kami akan mengawal laporan ini sehingga bisa diungkap secara terang benderang,” ujarnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dilaporkan apabila dalam proses penelusuran ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!