Berita Berkembang
Kab. Kupang

PTUN Batalkan SK Bupati Kupang, PERMASKKU Desak DPRD Evaluasi Kepemimpinan Yosef Lede

Ketua PERMASKKU.Asten Bait

KUPANG.NW.id — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.KPG terkait pemberhentian dan pengangkatan Camat serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang mendapat sorotan tajam dari Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (PERMASKKU).

PERMASKKU menilai putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya kepemimpinan Bupati Kupang Yosef Lede.

Organisasi mahasiswa itu juga mendesak DPRD Kabupaten Kupang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Ketua Umum PERMASKKU, Asten Bait, mengatakan putusan PTUN tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan hukum antara pemerintah daerah dan pihak yang menggugat.

Menurutnya, putusan itu juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Beberapa kebijakan tidak sejalan dengan regulasi. Bahkan keputusan besar yang menyangkut nasib para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang juga diambil secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan aspek teknis dan ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Asten.

Sorotan PERMASKKU berkaitan dengan putusan PTUN Kupang yang membatalkan SK Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Asten menilai keputusan pengadilan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan, terutama yang menyangkut karier dan jabatan ASN, dilakukan secara profesional serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan PTUN ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Kupang.

Ketika sebuah keputusan kepala daerah dibatalkan oleh pengadilan, tentu ada persoalan yang harus dievaluasi.

Jangan sampai kekuasaan digunakan tanpa memperhatikan aturan dan hak-hak aparatur negara,” tegasnya.

PERMASKKU Desak DPRD Bertindak

Tak hanya mengkritik pemerintah daerah, PERMASKKU juga mendesak 35 anggota DPRD Kabupaten Kupang untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Asten mengatakan DPRD memiliki mandat rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Karena itu, DPRD dinilai tidak boleh diam ketika kebijakan pemerintah daerah menjadi objek sengketa dan berujung pada putusan pengadilan.

“Secara organisasi, kami meminta DPRD Kabupaten Kupang segera melakukan evaluasi terhadap Bupati Kupang.

Ini penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Asten bahkan melontarkan sindiran keras apabila DPRD tidak menggunakan fungsi pengawasannya.

“Kalau tidak ada evaluasi, teguran, maupun langkah pengawasan dari DPRD, lebih baik 35 anggota DPRD menjadi pembantu Bupati Kupang saja.

Sebab, untuk apa rakyat memberikan kewenangan besar kepada DPRD kalau tidak berani menegur ketika ada kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah?” sindirnya.

Meski melontarkan kritik keras, PERMASKKU menegaskan sikap tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

PERMASKKU berharap putusan PTUN dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta memastikan setiap keputusan yang menyangkut ASN dan kepentingan masyarakat dibuat secara transparan, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

PERMASKKU menegaskan, kekuasaan pemerintahan harus berjalan beriringan dengan aturan, bukan sebaliknya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!