KUPANG.NW.id – Penggunaan dana anggota di KSP Kopdit Swasti Sari menjadi sorotan menyusul besarnya anggaran yang disebut dialokasikan untuk honor kegiatan serta gaji pengurus dan pengawas.
Sorotan salah satunya tertuju pada pelaksanaan Pendidikan Dasar (Pendas) yang digelar sebanyak empat kali sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Dari tujuh orang pengurus, masing-masing disebut memperoleh honor sebesar Rp14 juta untuk rangkaian kegiatan tersebut.
Dengan demikian, total alokasi honor bagi tujuh pengurus mencapai Rp98 juta.
Namun, dari tujuh pengurus tersebut, Yohanes Sason Helan atau John Helan disebut memilih tidak menerima honor Pendas.
“Saya tidak menerima honor itu,” ungkap John Helan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Sikap tersebut menjadi perhatian di tengah pertanyaan mengenai prioritas penggunaan dana koperasi yang pada dasarnya bersumber dari anggota.
Jika enam pengurus lainnya menerima honor masing-masing Rp14 juta, maka total yang diterima mencapai Rp84 juta.
Sementara alokasi keseluruhan untuk tujuh pengurus mencapai Rp98 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya lain seperti akomodasi, hotel, tiket pesawat, transportasi, serta kebutuhan operasional selama kegiatan berlangsung.
Gaji Pengurus Capai Rp35,25 Juta per Bulan
Selain honor kegiatan, KSP Kopdit Swasti Sari juga disebut mengalokasikan gaji bulanan bagi tujuh orang pengurus.
Ketua Pengurus disebut menerima Rp5,25 juta per bulan, sedangkan enam pengurus lainnya rata-rata menerima Rp5 juta per bulan.
Dengan demikian, total gaji tujuh pengurus mencapai Rp35,25 juta setiap bulan.
Untuk dua bulan, Juni dan Juli 2026, total beban gaji pengurus mencapai Rp70,5 juta.
Jika digabungkan dengan alokasi honor Pendas sebesar Rp98 juta, maka nilai yang diperhitungkan dalam dua bulan mencapai Rp168,5 juta.
Angka tersebut belum termasuk biaya operasional lainnya.
Beban Gaji Pengurus dan Pengawas Rp60,5 Juta per Bulan
Sorotan juga muncul terhadap biaya yang dikeluarkan untuk pengawas.
Lima orang pengawas disebut menerima gaji dengan total Rp25,25 juta setiap bulan. Ketua Pengawas menerima Rp5,25 juta, sedangkan empat pengawas lainnya masing-masing rata-rata Rp5 juta.
Jika digabungkan dengan gaji tujuh pengurus sebesar Rp35,25 juta per bulan, maka total beban gaji pengurus dan pengawas mencapai Rp60,5 juta per bulan.
Dalam dua bulan, jumlah tersebut mencapai Rp121 juta.
Selain gaji, terdapat pula honor kegiatan pemeriksaan yang disebut sebesar Rp3,5 juta serta biaya operasional lainnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar setiap program dan penggunaan dana koperasi benar-benar memberikan manfaat bagi anggota.
Koperasi bukan hanya menjalankan kegiatan internal pengurus dan pengawas, tetapi memiliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota.
Karena itu, setiap penggunaan dana idealnya dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai urgensi kegiatan, besaran anggaran, serta manfaat yang diterima anggota.
Sikap John Helan yang memilih tidak menerima honor Pendas pun dinilai dapat menjadi momentum bagi KSP Kopdit Swasti Sari untuk mengevaluasi kembali pola penggunaan anggaran.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengurus dan pengawas bukan semata-mata dari banyaknya kegiatan maupun besarnya honor yang diterima, melainkan sejauh mana dana anggota kembali dalam bentuk pelayanan dan peningkatan kesejahteraan anggota.
Hingga berita ini diturunkan, Wilhelmus Geri belum memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan meskipun pesan WhatsApp yang dikirim telah terbaca. (dilansir dari Portal NTT)
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!