ENDE, NW.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/8/2026), menyasar Kantor Disdikbud Kabupaten Ende, rumah salah satu pihak yang pada 2024 menjabat sebagai Tim Teknis, serta ruangan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Ende.
Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ende Nomor: PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tanggal 16 Juli 2026.
Sementara pelaksanaan penggeledahan berpedoman pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-05/N.3.14/Fd.2/08/2026 tanggal 12 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Ende didampingi Tim Intelijen Kejari Ende. Pengamanan turut melibatkan personel TNI untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung aman, tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan surat perintah kepada pihak terkait. Proses tersebut turut disaksikan unsur kecamatan dan kelurahan setempat.
Amankan Dokumen dan Laptop
Dari sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan perangkat elektronik berupa laptop yang diduga memiliki relevansi dengan perkara yang tengah disidik.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara serta mendukung proses pembuktian.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.45 WITA hingga sekitar pukul 17.45 WITA dan berjalan aman, tertib serta kondusif.
Kejari Ende menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pada Disdikbud Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Proses penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap barang bukti, saksi-saksi maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejari Ende juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan,” demikian keterangan Kejari Ende.
Kejaksaan Negeri Ende juga akan terus melakukan langkah antisipatif terhadap berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu proses penegakan hukum, sehingga penyidikan dapat berjalan optimal hingga tercapainya kepastian hukum.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!