KUPANG.NW.id – Konflik berkepanjangan yang melanda KSP Kopdit Swasti Sari kini tidak hanya menyangkut persoalan kepengurusan atau sengketa internal.
Di tengah polemik dan proses hukum yang masih bergulir, perhatian anggota tertuju pada satu prinsip mendasar, yakni apakah kedaulatan tertinggi dalam koperasi benar-benar tetap berada di tangan anggota.
Menjawab persoalan tersebut, ribuan anggota memilih menempuh jalur organisasi melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Bagi para penggagas dan panitia, RALB bukan sekadar agenda administratif.
Forum tersebut dipandang sebagai langkah konstitusional untuk mengembalikan marwah koperasi, menjaga demokrasi organisasi, serta memastikan masa depan KSP Kopdit Swasti Sari tetap ditentukan oleh para anggotanya.
Ketua Panitia RALB, Domi Ancis, mengatakan pelaksanaan RALB merupakan hak anggota yang memiliki dasar hukum dalam ketentuan perkoperasian, Anggaran Dasar, serta aturan internal koperasi.
“Yang meminta RALB adalah anggota. Itu hak anggota. Dasar hukumnya jelas, mulai dari undang-undang sampai anggaran dasar koperasi,” kata Domi dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (30/7/2026).
Menurut Domi, RALB menjadi mekanisme penting ketika persoalan yang dihadapi organisasi membutuhkan keputusan mendesak dan tidak dapat lagi ditunda.
“RALB hadir untuk mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya mendesak, keputusan yang tidak bisa lagi ditunda demi menyelamatkan organisasi,” ujarnya.
Ia menilai penyelenggaraan RALB atas inisiatif anggota menjadi momentum penting bagi perkembangan gerakan koperasi di Nusa Tenggara Timur.
Forum tersebut, kata dia, menunjukkan kesadaran anggota untuk menggunakan mekanisme organisasi dalam menyelesaikan persoalan secara demokratis.
Mengembalikan Keputusan ke Tangan Anggota
Panitia RALB menilai berbagai persoalan yang membelit KSP Kopdit Swasti Sari tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan di ruang publik maupun keputusan sepihak.
Menurut Domi, setiap keputusan strategis harus dikembalikan kepada forum yang memiliki legitimasi tertinggi dalam koperasi, yakni rapat anggota.
Panitia juga menyoroti sejumlah proses organisasi yang dinilai perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Koperasi tidak boleh kehilangan ruhnya. Kekuasaan tertinggi berada pada anggota. Karena itu, anggota sendirilah yang berhak menentukan arah koperasi melalui rapat anggota,” tegasnya.
Hingga Kamis, persiapan pelaksanaan RALB disebut telah mencapai sekitar 90 persen. Dukungan anggota dari sejumlah cabang juga diklaim telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.
Panitia mengaku telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan pemerintah guna memastikan pelaksanaan RALB berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Bagi kami, tanggal 1 Agustus adalah pesta demokrasi anggota. Hak anggota tidak boleh dihalangi oleh siapa pun,” ujar Domi.
Koperasi Bukan Milik Pengurus
Anggota KSP Kopdit Swasti Sari, Servas Lawang, menilai setiap anggota memiliki hak untuk menghadiri dan berpartisipasi dalam forum pengambilan keputusan organisasi.
Menurutnya, RALB merupakan mekanisme yang dapat digunakan anggota ketika muncul persoalan mendasar yang membutuhkan penyelesaian melalui forum tertinggi koperasi.
“RALB bukan milik pengurus. Ini hak anggota. Kalau anggota meminta, maka mekanisme itu harus dijalankan,” katanya.
Servas menegaskan koperasi merupakan milik seluruh anggota, bukan milik pengurus maupun kelompok tertentu.
Karena itu, hak anggota untuk menentukan arah organisasi harus dihormati.
“Saya melihat RALB ini sebagai upaya mengembalikan marwah koperasi dan memastikan demokrasi tetap hidup di dalam organisasi,” ujarnya.
RALB sebagai Jalan Konstitusional
Pandangan serupa disampaikan anggota koperasi lainnya, Pius Rengka. Ia mengatakan setiap organisasi memiliki mekanisme untuk menyelesaikan konflik, sementara dalam koperasi, rapat anggota menjadi ruang utama untuk membahas dan mengambil keputusan strategis.
Menurut Pius, RALB bukan bentuk perlawanan terhadap organisasi, melainkan instrumen yang tersedia untuk memulihkan tata kelola ketika terdapat persoalan atau dugaan penyimpangan terhadap prosedur organisasi.
“Kalau prosedur organisasi mengalami cacat atau diduga melanggar aturan, maka mekanisme untuk memperbaikinya adalah rapat anggota luar biasa,” ujarnya.
Pius mengaku mulai mencermati perkembangan konflik di KSP Kopdit Swasti Sari setelah melihat polemik yang terus berkembang di ruang publik.
Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan prosedur organisasi perlu dibahas dan dikembalikan kepada forum anggota agar dapat diputuskan secara terbuka, demokratis, dan sesuai aturan.
“Prinsip koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Karena itu, anggota menjadi pihak yang paling berhak memulihkan keadaan ketika terjadi penyimpangan,” katanya.
Ia menilai RALB menjadi kesempatan bagi seluruh anggota untuk menentukan arah masa depan koperasi secara terbuka dan demokratis.
“Yang sedang dipertahankan bukan sekadar jabatan pengurus, tetapi nilai-nilai dasar koperasi itu sendiri.
Ketika demokrasi organisasi tetap terjaga, kepercayaan anggota akan kembali tumbuh dan keberlangsungan Swasti Sari dapat diselamatkan,” ujarnya.
Bagi para penggagas, RALB pada 1 Agustus 2026 bukan sekadar agenda organisasi.
Forum tersebut dipandang sebagai momentum untuk mengembalikan keputusan-keputusan penting kepada pemilik sesungguhnya koperasi, yakni seluruh anggota.
Di tengah konflik yang belum berakhir, RALB diharapkan menjadi ruang demokrasi untuk menyatukan aspirasi, mengevaluasi tata kelola, serta menentukan masa depan KSP Kopdit Swasti Sari berdasarkan prinsip kedaulatan anggota.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!