Berita Berkembang
Kota Kupang

Peta Jalan Pelayanan Dasar, Kota Kupang Siapkan RAD-SPM untuk Perencanaan dan Penganggaran Tepat Sasaran

Istimewa

KUPANG.NW.id — Mengapa banyak pemerintah daerah masih kesulitan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), padahal pemenuhannya merupakan kewajiban konstitusional?

Salah satu penyebab utamanya ternyata bukan semata-mata keterbatasan anggaran, melainkan kualitas perencanaan yang belum bertumpu pada data penerima layanan secara akurat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam Workshop Finalisasi Rancangan Akhir Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Kupang Tahun 2027–2029 di Kupang pada Selasa (21/7) yang difasilitasi Program SIAP SIAGA bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang dengan pendampingan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Workshop ini menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut dilegalisasi menjadi Peraturan Wali Kota sebagai acuan seluruh perangkat daerah dalam memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat.

Standar Pelayanan Minimal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah memenuhi enam urusan pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk sub urusan penanggulangan bencana.

Namun dalam praktiknya, banyak daerah masih mengalami kesulitan mencapai target tersebut.

Menurut Hendrikus Bebe Aran, S.IP, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, persoalan mendasar justru terletak pada proses penetapan target.

"Dalam banyak kasus perangkat daerah hanya menggunakan data proyeksi.

Padahal sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, penerapan SPM harus diawali dengan pendataan warga negara penerima layanan, dilanjutkan dengan pendataan sarana-prasarana, menghitung kebutuhan layanan, baru kemudian menyusun perencanaan. Ketika tahapan ini dilewati, target yang ditetapkan menjadi sulit dicapai."

Ia mencontohkan sub urusan penanggulangan bencana. Banyak pemerintah daerah telah mengetahui jumlah penduduk di wilayah rawan bencana berdasarkan data kependudukan, tetapi belum memiliki data terpilah mengenai kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan dan pelayanan.

Akibatnya, pemerintah kesulitan menentukan prioritas intervensi.

Menurut Hendrikus, persoalan validitas data merupakan temuan yang paling sering dijumpai ketika pemerintah provinsi melakukan pendampingan kepada kabupaten dan kota.

"Perangkat daerah sering menganggap urusan data sebagai hal yang sepele, padahal justru itu fondasi dari seluruh penerapan SPM."

Padahal, keberhasilan memenuhi target SPM memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah.

Selain menjadi salah satu indikator kinerja kepala daerah, capaian SPM juga memengaruhi kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk alokasi dana transfer kepada daerah.

Dalam konteks Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hendrikus menyebut Kota Kupang termasuk daerah dengan capaian SPM yang relatif baik bersama beberapa kabupaten lainnya.

Menurutnya, salah satu faktor pendukung adalah upaya pemerintah kota mengaitkan perencanaan pelayanan dasar dengan penganggaran.

"Kalau kepala daerah concern dengan SPM, pasti pencapaiannya tinggi."

Ia menjelaskan bahwa RAD SPM bukanlah dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD atau RKPD.

"RAD lebih merupakan peta jalan implementasi. Dokumen ini menjadi jembatan antara kebutuhan pelayanan dasar dengan dokumen perencanaan daerah sehingga pemenuhan SPM dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah."

Meski demikian, tantangan sesungguhnya baru dimulai setelah dokumen selesai disusun.

"Masalah terbesar biasanya bukan lagi menyusun dokumen, tetapi memastikan seluruh perangkat daerah konsisten mengintegrasikan RAD ke dalam kebijakan anggaran.

Tim Penerapan SPM sebenarnya sudah lengkap, tetapi koordinasi antar-perangkat daerah sering belum berjalan optimal."

Program SIAP SIAGA mendukung penyusunan RAD SPM Kota Kupang setelah menerima permintaan resmi dari Pemerintah Kota Kupang. Semula dukungan direncanakan hanya untuk sub urusan penanggulangan bencana. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama pemerintah kota dan Biro Pemerintahan Provinsi NTT, ruang lingkupnya diperluas sehingga mencakup lima bidang pelayanan dasar yang saling berkaitan.

Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT, Selvister Ndaparoka, menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dipilih karena ketangguhan daerah tidak dapat dibangun hanya melalui sektor kebencanaan.

"Pelayanan dasar saling berhubungan. Penanggulangan bencana tidak bisa dipisahkan dari layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, maupun pemadam kebakaran. Karena itu penyusunannya dilakukan secara terpadu."

Ia menilai Pemerintah Kota Kupang telah menunjukkan komitmen politik yang kuat terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.

"Yang dinilai pemerintah pusat sebenarnya adalah rapor SPM, bukan rapor program unggulan kepala daerah.

Kalau program unggulan berjalan tetapi capaian SPM rendah, daerah tetap akan mendapatkan penilaian yang kurang baik."

Setelah dokumen difinalisasi dalam workshop ini, Program SIAP SIAGA secara resmi menyerahkan Dokumen RAD-SPM kepada Pemerintah Kota Kupang. Penyerahan dilakukan oleh Silvia J. Fanggidae, S.Sos., M.Dev., Provincial Manager Program SIAP SIAGA NTT, kepada Jefri Baitanu, S.IP., M.M., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang. Melalui berita acara serah terima, SIAP SIAGA menyerahkan dokumen dalam bentuk elektronik, sedangkan Pemerintah Kota Kupang berkewajiban menindaklanjuti proses legalisasi melalui Peraturan Wali Kota agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum sebagai pedoman implementasi.

Penandatanganan berita acara turut disaksikan oleh Aditya Perdana Arka, S.STP., M.M., Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, dan Yandris Radja, S.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang.

Selvister menambahkan bahwa setelah Peraturan Wali Kota diterbitkan, pekerjaan berikutnya adalah menyosialisasikan RAD kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pembangunan.

"Pembiayaan SPM tidak hanya bersumber dari APBD. Dokumen ini juga perlu diketahui oleh para mitra pembangunan sehingga dukungan mereka dapat diarahkan pada prioritas pelayanan dasar yang telah disepakati."

Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Aditya Perdana Arka, S.STP., M.M., menegaskan bahwa legalisasi RAD merupakan tahapan penting agar dokumen tersebut benar-benar menjadi dasar penyusunan rencana kerja perangkat daerah.

"RAD memang bukan dokumen perencanaan pembangunan. Tetapi justru karena itu ia menjadi acuan agar dokumen-dokumen perencanaan berikutnya mengarah pada target pemenuhan SPM.

Kami berharap proses harmonisasi dan penetapan Peraturan Wali Kota dapat segera diselesaikan sehingga seluruh perangkat daerah mempunyai dasar yang sama dalam menyusun program tiga tahun ke depan."

Menutup kegiatan tersebut, Provincial Manager Program SIAP SIAGA NTT, Silvia J. Fanggidae, mengingatkan bahwa keberhasilan penyusunan dokumen baru akan memiliki makna apabila benar-benar diterjemahkan menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat.

"Biasanya kekhawatirannya adalah dokumen ini hanya berakhir menjadi dokumen.

Tetapi melihat seluruh proses yang telah dilalui, kami optimistis hal itu tidak terjadi di Kota Kupang.

Keterhubungan RAD dengan dokumen perencanaan lainnya sudah diperiksa dengan saksama. Harapan kami, kerja keras ini pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kalau sudah ada dokumen, ada semangat, tentu akan ada hasil."

Penyusunan RAD-SPM Kota Kupang menunjukkan bahwa penguatan pelayanan dasar bukan sekadar soal menambah anggaran, tetapi membangun sistem yang memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan kepada warga yang paling membutuhkan.

Dengan tersedianya peta jalan implementasi ini, Kota Kupang menyiapkan fondasi agar pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dapat dilaksanakan secara lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.****

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!