Kota Kupang

Kuasa Hukum Gama Ferroh Hormati Putusan Prapid , Namun Nilai Pertimbangan Hakim Keliru

Tim hukum Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., dan Bisri Fansyuri L.N. SH, Obet Djami,SH.MH,dan Egiardus Bana, S.H., M.H.,

KUPANG.NW.id – Tim kuasa hukum Gama JF Ferroh menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang menolak seluruh permohonan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT. 

Meski demikian, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim yang tidak sejalan dengan pandangan mereka.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Kupang, Selasa (21/7/2026), dipimpin Hakim Tunggal Harlina Rayes, S.H., M.Hum.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Amos Lafu, mengatakan bahwa perbedaan pandangan hukum merupakan hal yang wajar di kalangan praktisi hukum.

"Sebagai praktisi hukum, tentu kami memiliki pandangan yang berbeda dengan majelis hakim. Ada beberapa pertimbangan hukum dalam putusan yang menurut kami tidak tepat," ujar Amos.

Menurutnya, hakim menolak dalil mengenai penangkapan yang tidak sah dengan alasan Gama Ferroh belum berstatus sebagai tersangka dan tidak ada surat penangkapan maupun penahanan yang diterbitkan penyidik.

Namun, Amos menilai secara faktual kliennya telah diperlakukan layaknya seorang tersangka.

Ia menjelaskan, Gama Ferroh dibawa dari kediamannya di Oebobo ke Polda NTT dan menjalani pemeriksaan lebih dari 1x24 jam.

"Fakta itu tidak dapat dibantah. Meskipun secara administrasi belum ada penetapan status tersangka, secara nyata klien kami telah diperlakukan seperti tersangka.

Ini menurut kami bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia," tegasnya.

Amos juga menyoroti alasan Termohon yang menyatakan tindakan terhadap kliennya hanya sebatas "mendatangi", bukan melakukan penangkapan. Menurutnya, ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon telah menjelaskan perbedaan makna kedua istilah tersebut.

"Dalam KUHAP, 'mendatangi' berarti penyidik datang kepada seseorang secara baik-baik untuk meminta keterangan atau memeriksa identitas.

Sedangkan yang terjadi, klien kami dipindahkan dari rumahnya ke kantor Polda NTT. Itu sudah masuk dalam kategori penangkapan, bukan sekadar mendatangi," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Menurut Amos, hakim menerima alasan adanya kondisi mendesak yang diajukan Termohon, padahal pihaknya menilai kondisi tersebut tidak pernah ada.

"Kami mempertanyakan keadaan mendesak yang dimaksud. Klien kami belum pernah dipanggil sebagai saksi, status hukumnya belum jelas, dan belum pernah diminta secara sukarela menyerahkan barang bukti.

Jadi, menurut kami tidak ada alasan yang membenarkan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin pengadilan," ujarnya.

Meski berbeda pandangan dengan majelis hakim, Amos menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai kewenangan hakim.

"Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan. Perbedaan pandangan hukum adalah hal yang biasa.

 Selanjutnya kami akan mengikuti dan menunggu proses hukum berikutnya," tutupnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!