Diduga Mabuk,Sekretaris Kelurahan Anak Buah Wali Kota Dipolisikan atas Dugaan Aniaya Pelajar 16 Tahun

Korban saat mengadukan Kasus penganiayaan di SPKT Polresta Kupang kota

KUPANG.NW.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan anak buah Wali Kota Kupang dilaporkan ke Polresta Kupang Kota setelah diduga menganiaya seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang masih berusia 16 tahun.

ASN tersebut diketahui bernama Melki Tosi, yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Ia dilaporkan oleh keluarga korban pada Rabu (22/7/2026) dini hari atas dugaan penganiayaan terhadap SAM (16), siswa kelas X SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang.

Ayah korban, Robertus Belarminus Mabilani, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) malam di sekitar TK Notre Dame.

Saat itu, korban bersama seorang temannya sedang berada di lokasi.

Menurut Robertus, terlapor datang dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras.

 Tanpa alasan yang jelas, Melki menuduh korban sebagai orang yang kerap membakar lahan di sekitar lokasi.

"Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan langsung memukul anak saya di bagian wajah serta dada hingga terjatuh," ujar Robertus.

Aksi tersebut dihentikan oleh teman korban. Setelah kejadian, korban pulang ke rumah dengan mengeluhkan nyeri pada bagian dada dan mengalami benjolan di kening.

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, Robertus mendatangi rumah terlapor untuk meminta penjelasan.

Namun, menurutnya, upaya tersebut justru berujung pada ancaman.

"Saya malah diancam akan dipukul sehingga memilih pulang," katanya.

Tak lama kemudian, istri Robertus juga mendatangi rumah Melki untuk meminta klarifikasi, namun mengaku mendapat ancaman serupa.

Karena tidak ada penyelesaian, keluarga korban akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Kupang Kota.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/B26/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

"Dini hari tadi kami sudah membuat laporan polisi. Tadi malam anak saya juga sudah menjalani visum," ujar Robertus.

Robertus juga mengungkapkan bahwa saat pelaporan berlangsung, Melki bersama istrinya dan seorang anggota Polsek Alak mendatangi Polresta Kupang Kota untuk meminta agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

Ia berharap kepolisian segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, yang dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026), belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!