KUPANG.NW.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjerat Notaris Albert Riwu Kore (ARK) kembali menjadi perhatian.
Perkara yang dilaporkan sejak 2019 itu hingga kini belum juga tuntas meski telah dilakukan penetapan tersangka
Kuasa hukum PT BPR Christa Jaya, Bernad Aning didampingi Yunus Laiskodat, pada Selasa (21/7/2026), menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) sekaligus permohonan gelar perkara kepada Polda NTT.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi NTT dan Komisi III DPR RI.
Bernad menjelaskan, permohonan itu diajukan setelah berkas perkara tersangka ARK dua kali dikembalikan Kejati NTT kepada penyidik Polda NTT untuk dilengkapi.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 8 Juli 2026, berkas pertama dikirim pada 3 Februari 2026 dan dikembalikan pada 3 Maret 2026.
Berkas kedua dikirim kembali pada 7 Mei 2026 dan kembali dikembalikan pada 20 Mei 2026.
Menurut Bernad, salah satu petunjuk jaksa meminta penyidik memastikan adanya gugatan perdata terkait sembilan SHM tersebut.
Namun, ia menilai gugatan yang diajukan debitur Rachmat alias Rafi justru memperkuat dugaan penggelapan.
Ia mengungkapkan, pada 29 September 2017 ARK pernah mengirim surat kepada Kepala BPN Kota Kupang yang menyebut sembilan SHM berada di tangan Rachmat.
Sementara dalam gugatan perdata yang kini berjalan, Rachmat justru meminta BPR Christa Jaya mengembalikan sembilan sertifikat tersebut.
"Ini menjadi pertanyaan besar, sebenarnya sertifikat itu berada di tangan siapa," ujar Bernad.
Bernad menegaskan, berdasarkan perjanjian kredit, sembilan SHM tersebut telah diserahkan debitur kepada BPR Christa Jaya sebagai jaminan, kemudian diserahkan kepada ARK selaku notaris untuk proses pemasangan hak tanggungan.
Ia juga mengingatkan bahwa praperadilan yang diajukan BPR Christa Jaya pada 2022 telah dikabulkan PN Kupang hingga penyidik menetapkan ARK sebagai tersangka.
Sementara praperadilan yang diajukan ARK terkait alat bukti juga telah ditolak pengadilan.
Karena itu, Bernad meminta Polda NTT segera menggelar perkara bersama penyidik, kejaksaan, dan unsur terkait agar terdapat kepastian hukum mengenai kelanjutan perkara.
"Perkara ini sudah dua kali berkasnya dikembalikan. Sudah saatnya dilakukan gelar perkara agar ada kepastian apakah perkara dilanjutkan ke penuntutan atau tidak," tegasnya.
Kasus dugaan penggelapan sembilan SHM ini telah bergulir sejak 2019. Meski tersangka sempat ditahan di Rutan Polda NTT, ARK kemudian bebas demi hukum setelah masa penahanannya berakhir.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!