Hukum  

Sidang Perdana Politisi Hanura Mokris Lay Digelar, Korban Pilih Serahkan Proses ke Pengadilan

Suasana sidang perdana kasus Penalantaran istri dan anak terdakwa anggota DPRD Mukris lay

KUPANG.NW.id — Terdakwa kasus penelantaran istri dan anak, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (5/2/2026).

Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, didampingi dua orang hakim anggota.

Pantauan media di PN Kupang, ruang sidang Cakra dipadati puluhan pengunjung yang sebagian besar merupakan keluarga terdakwa.

Sidang berlangsung terbuka dengan pengamanan ketat dari aparat.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Kristo Haki Bantah Mangkir, Sebut Sudah Ajukan Penundaan Resmi ke Polisi

Mantan istri pertama terdakwa bersama tiga orang anaknya turut hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sementara itu, Ferry Anggi Widodo, mantan istri kedua yang menjadi korban dalam perkara penelantaran ibu dan anak, juga tampak hadir di ruang sidang.

Usai persidangan, Anggi memilih tidak memberikan banyak komentar. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pengadilan.

“Beta su serahkan di pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti,” ujar Anggi singkat.

Setelah sidang selesai, terdakwa Mokris Lay digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kupang untuk selanjutnya dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

BACA JUGA:  Jaga Integritas Partai, Hanura Resmi Usulkan Pergantian Mokris Lay dari Ketua Fraksi DPRD

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda tanggapan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Mokris Lay didakwa dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 77B jo.

Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *