KEFAMENANU,NW.id – Seorang pengusaha di bidang kesehatan, Ni Luh Putu Surya Agustini melalui perusahaan PT CML Metro Medika, menggugat Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) cq. Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terkait tagihan pengadaan vaksin HPV Gardasil serta pengembangan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, pada tahun 2025 dengan nilai total mencapai Rp4.299.532.377.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm yang didaftarkan pada 23 Februari 2026, berdasarkan surat gugatan nomor 004/KHEP/Pdt.G/II/2026.
Kuasa hukum penggugat, Emanuel Passar, SH., C.Me., menjelaskan bahwa kliennya telah melaksanakan pekerjaan sebagaimana diminta, termasuk penyerahan ribuan vial vaksin Gardasil untuk dosis I, II, dan III dengan nilai faktur hampir Rp4 miliar. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengembangan sistem digitalisasi data di Puskesmas Sasi dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan tindakan tergugat yang tidak membayar tagihan sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menuntut agar Pemkab TTU membayar pokok tagihan sebesar Rp4.299.532.377.
Selain itu, penggugat meminta agar tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila terlambat memenuhi putusan pengadilan.
Penggugat juga meminta agar putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kefamenanu, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap persidangan. Agenda mediasi antara kedua belah pihak juga telah digelar dalam proses persidangan.
Pemkab TTU Tolak Klaim
Sementara itu, Pemkab TTU melalui Dinas Kesehatan menolak tuntutan tersebut. Dalam tanggapan atas somasi tertanggal 29 Desember 2025 dengan nomor 400.7.28/2210/Dinkes, pihak tergugat menyatakan tidak pernah ada kontrak tertulis yang sah sesuai ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Dinas Kesehatan, pengadaan vaksin HPV dan sistem digitalisasi tersebut tidak tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, seperti Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Umum Pengadaan (RUP), maupun APBD 2025 dan perubahannya.
Pihak dinas menjelaskan bahwa yang terjadi hanya pertemuan informal, termasuk pertemuan pada 8 Mei 2025 di ruang Bupati, serta pengiriman brosur atau informasi produk dari pihak perusahaan.
Karena tidak ada kontrak resmi maupun dasar anggaran, Pemkab TTU menilai proses tersebut prematur dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara. Oleh sebab itu, pembayaran atas tagihan tersebut ditolak.
Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait, SH, menilai kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa di daerah.
Menurutnya, pengadaan tanpa dasar hukum yang kuat dapat memicu sengketa berkepanjangan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Jika pengadaan vaksin HPV dan digitalisasi puskesmas dilakukan tanpa kontrak resmi, tanpa masuk APBD, dan tanpa proses pengadaan yang transparan, maka ini bisa berujung pada dugaan penyimpangan. Pemerintah daerah harus melindungi keuangan publik,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga menilai apabila benar pekerjaan telah dilakukan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pencegahan kanker serviks melalui vaksin HPV, maka harus ada penyelesaian yang adil.
Victor juga mendorong agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperketat prosedur pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor kesehatan.
Program Vaksin HPV
Pengadaan vaksin HPV Gardasil merupakan bagian dari upaya nasional dalam mencegah kanker serviks. Pada tahun 2025, Pemkab TTU diketahui pernah menggelar sosialisasi dan vaksinasi HPV bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Bio Farma.
Namun dalam perkara ini, penggugat mengklaim telah membantu mendukung program tersebut melalui pengiriman vaksin dan digitalisasi sistem data puskesmas.
Sementara pemerintah daerah menegaskan kegiatan tersebut tidak pernah masuk dalam mekanisme pengadaan resmi pemerintah daerah.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu.






