Hukum  

Dituding Tipu Rp300 Juta Bisnis Asam, Pengusaha Riko Nitti:Pembayaran Sudah Lunas, Saya Lapor Balik

Pengusa Riko Nitti

KUPANG,NW.id – Pengusaha sapi asal Kota Kupang, Riko Nitti, membantah keras tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp300 juta dalam bisnis hasil bumi berupa asam yang dilaporkan oleh Amir Misa ke Polda NTT.

Riko menegaskan bahwa seluruh pembayaran atas hasil bumi milik Amir Misa, warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah dilakukan dan bahkan sudah dilunasi melalui transfer.

“Pembayaran sudah saya lakukan via transfer dan semuanya sudah lunas.

Namun malah dipublikasikan di media seolah-olah saya melakukan penipuan,” ujar Riko kepada media ini, Minggu (8/3/2026).

BACA JUGA:  Dipicu Miras, Dua Kakak Beradik di Sikka Saling Serang Pakai Parang, Satu Tewas di Tempat

Ia mengaku sangat dirugikan dengan informasi yang beredar di sejumlah media karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan serta mencoreng nama baiknya sebagai pengusaha di Kota Kupang.

Menurut Riko, pemberitaan tersebut juga terkesan menggiring opini publik seolah-olah dirinya melakukan tindakan melawan hukum, padahal kewajibannya kepada Amir Misa telah diselesaikan.

“Saya merasa dirugikan dengan informasi yang dimuat di media. Ini membuat gaduh dan seperti ada upaya untuk menjatuhkan saya,” tegasnya.

Karena itu, Riko menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baiknya.

BACA JUGA:  Kasus Tanah Golo Mori, Gelar di Polda NTT, Kuasa Hukum, Penetapan Oknum DPRD TSK Prematur, Abaikan  Hukum Adat

Ia bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi yang merugikan dirinya.

“Besok saya bersama kuasa hukum akan membuat laporan balik,” pungkasnya.

Sebelumnya Amir Misa, warga Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan RN atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam bisnis hasil bumi.

Laporan ini ia buat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur, Jumat (6/3/2026). Pedagang ini didampingi oleh kerabat dan kuasa hukumnya, Stodi Efendi Nabuasa. 

Kuasa hukumnya ini menyebut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini bermula pada 23 Desember 2025 ketika RN memesan hasil bumi berupa asam sebanyak 33 ton lebih dari Amir

BACA JUGA:  Pertamina Apresiasi Polres Belu Bongkar Mafia Solar Subsidi di Perbatasan RI–Timor Leste, SPBU Disanksi

Dengan nominal uang kurang lebih Rp 300-an juta,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *