Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pencurian HP dan Uang Tunai di Oepura, Terungkap Kurang dari 24 Jam

Kupang.NW,id — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan kerja cepat dan efektif dalam mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukum Kota Kupang. Jumat (5/12/2025) sore, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1418/XII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 5 Desember 2025, atas nama korban berinisial JSRO. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y03T warna hijau hasil curian.

BACA JUGA:  Eks Idol PK Bebas Demi Hukum, Status TSK Melekat, Praktisi Hukum, Langkah Praperadilan akhiri Status TSK

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, insiden pencurian terjadi sekitar pukul 03.45 Wita ketika korban yang bekerja sebagai pengemudi Maxim tertidur di dalam mobilnya saat menunggu orderan.

“Ketika bangun, korban mendapati handphone dan uang tunai sebesar Rp700.000 miliknya telah hilang. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengambil barang tersebut,” jelas Kapolresta.

Menindaklanjuti laporan, Unit Jatanras langsung menuju lokasi untuk mengecek ulang rekaman CCTV. Dari rekaman itu, polisi berhasil mengetahui nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.

BACA JUGA:  Timsus Kapolda NTT Rekonstruksi Kasus Kematian Sebastianus Bokol, Tujuh Terduga Pelaku Hadir

“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui sebagai PG (25), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Soeharto, Oepura,” lanjut Kombes Djoko Lestari.

Tanpa perlawanan, PG berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, PG mengakui aksinya dan mengungkapkan bahwa pencurian dilakukan karena desakan ekonomi.

Polisi juga menemukan bahwa ia pernah melakukan pencurian serupa pada tahun 2024, namun saat itu diselesaikan secara damai oleh pihak korban.

“Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 24 jam,” tegas mantan Kapolres Pamekasan tersebut.

BACA JUGA:  Polres TTS Tangkap Residivis 4 Kali Masuk Penjara Usai Curi Uang Rp15 Juta

Saat ini, PG masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berlanjut sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *