Janji Urus Surat Ternak di TTU, Pengusaha Sapi di Kupang Diduga Tipu Rp97 Juta, Dilapor ke Polda NTT

Kuasa hukum Hangri Pah, SH saat mendampingi Pelapor di Polda NTT

Kupang.NW,id– Seorang pengusaha ternak sapi di Kabupaten Kupang berinisial JS resmi dilaporkan ke SPKT Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp97 juta.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengusaha asal NTT berinisial RVN, yang datang melapor pada 1 Desember 2025 didampingi kuasa hukumnya, Hangri Pah, SH.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/274/XII/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa dugaan penipuan ini bermula pada 25 September 2025, saat JS menawarkan jasa pengurusan surat izin rekomendasi pengiriman hewan antar Provinsi di Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

BACA JUGA:  Dugaan Perbedaan Aturan Pencalonan Ketua TI NTT , Screenshot yang Dikirim Ketua Pengprov Berbeda dengan PO TI 2024

Biaya yang disepakati adalah Rp400 ribu per ekor, dan pelapor diminta melunasi seluruh biaya sebelum surat diproses.

“Klien kami percaya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak lima kali hingga total Rp97 juta.

Namun, setelah dana diterima, terlapor tidak memproses surat izin yang dijanjikan,” jelas Hangri Pah.

Adapun rincian transfer yang dilakukan RVN kepada JS adalah, Rp30 juta , Rp30 juta, Rp1 juta, Rp1 juta Rp35 juta, Seluruh bukti transfer telah diserahkan kepada penyidik Polda NTT sebagai bagian dari alat bukti.

BACA JUGA:  Komitmen Brantas TPPO Dipertanyakan, Polda NTT Diduga SP3 Kasus Anak di Bawah Umur

Merasa curiga karena surat tak kunjung terbit, pelapor berusaha bertemu JS untuk meminta pengembalian uang.

JS disebut telah berjanji mengembalikan dana tersebut, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari terlapor.

“Karena tidak ada penyelesaian, kami memilih menempuh proses hukum,” tegas kuasa hukum RVN.

Penyidik Polda NTT telah menerima semua bukti transfer, sementara sejumlah saksi sudah diperiksa.

Dua saksi tambahan juga dijadwalkan akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Kasus ini dilaporkan dengan dasar dugaan tindak pidana, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP

BACA JUGA:  Pengusaha Sapi Riko Nitti ditipu Rp97 Juta,Laporkan Joni Sakbana alias Orfet Ke Polda NTT, Segera panggil dan Diproses Hukum

Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *