Kupang,NW,id— Tiga mahasiswa di Kota Kupang diduga mabuk miras dan membuat keributan hingga mengancam seorang tukang ojek dengan sebilah parang.
Insiden yang sempat memicu kepanikan warga ini terjadi di Jalan Prof. Dr. Yohanes, Kota Kupang, pada Minggu (16/11/2025) malam.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Piket Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Lama yang dipimpin Kapolsek AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., serta dibantu Piket Samapta Polda NTT, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan situasi.
Petugas kemudian mengamankan para pelaku, barang bukti, serta memberikan imbauan Kamtibmas agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Kapolsek Kota Lama menjelaskan bahwa kejadian berawal pada pukul 18.00 WITA. Korban berinisial A.O (34), seorang tukang ojek asal Kelurahan Lasiana, sedang duduk di Perempatan SMAN 10.
Saat itu, tiga pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh miras melintas di depannya.
Salah satu pelaku tiba-tiba berkata dengan nada mengancam:
“Lewat saja tidak ada yang tegur Beta di sini, kalau tidak saya potong.”
Korban menegaskan tidak memiliki urusan dengan para pelaku. Mereka pun melanjutkan perjalanan.
Namun, sekitar pukul 18.30 WITA, korban kembali berpapasan dengan ketiga pelaku di Jalan Prof. Dr. Yohanes. Saat itu, salah seorang pelaku, S.U.P (23), sudah memegang sebilah parang.
“Yang ini sudah yang tadi!” teriak salah satu pelaku sebelum menyerang korban.
Pelaku S.U.P kemudian mengayunkan parang ke arah korban. Untuk menyelamatkan diri, korban refleks melompat dari sepeda motornya hingga terjatuh. Seorang saksi berinisial S, yang berada di belakang korban, segera membantu dengan melempari para pelaku menggunakan batu.
Aksi penyerangan ini membuat warga sekitar, khususnya masyarakat Bimoupu, geram dan mengejar ketiga pelaku. Salah satu pelaku, A.N.P (23), berhasil ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan massa yang marah.
Ketua RT 32 setempat kemudian datang menenangkan situasi dan mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke personel Pospol Bimoupu yang lebih dulu tiba di lokasi kejadian.
Ketiga pelaku, yakni:A.N.P (23),S.U.P (23)E.W (24),semuanya berstatus mahasiswa dan berdomisili di Kelurahan Lasiana, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Petugas juga menyita satu bilah parang jenis Sumba yang digunakan untuk mengancam korban.
Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.






