Surat Hanura Sudah Masuk, Ketua DPRD Kota Kupang Dinilai Lamban Nonaktifkan Terdakwa Mokris Lay

Istimewa

KUPANG.NW.id – Sekretariat DPRD Kota Kupang membenarkan telah menerima surat permohonan pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, yang kini berstatus terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak.

Surat tersebut dilayangkan oleh Partai Hanura sejak Kamis, 26 Februari 2026. Dalam surat itu, partai meminta pimpinan DPRD Kota Kupang untuk segera memberhentikan sementara kadernya demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani, membenarkan bahwa surat tersebut telah diterima dan sedang dalam proses administrasi sebelum dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

BACA JUGA:  Satu Pimpin Paripurna, Satu Turun ke Lapangan,Duet Melki-Johni Tunjukkan Kepemimpinan Responsif di NTT

“Suratnya sudah masuk namun masih berproses ya. Nanti kalau sudah selesai prosesnya kami laporkan ke Ketua DPRD Kota Kupang (Pak Ricard Odja),” ujarnya, Senin (2/3/2026)

Meski demikian, Rita belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan dilaporkan kepada Ketua DPRD Kota Kupang karena masih menunggu koordinasi internal.

Diketahui, surat dari Partai Hanura itu dikirim menyusul ditolaknya nota keberatan atau eksepsi terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Dengan penolakan tersebut, proses hukum terhadap Mokris Lay berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara pokok.

BACA JUGA:  Mokris Lay Ditahan Kejaksaan, Ketua DPD Hanura NTT Nyatakan Segera Proses PAW

Pakar: Jangan Biarkan Status Menggantung

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana, John Tuba Helan, menilai pimpinan DPRD Kota Kupang seharusnya segera mengambil langkah tegas.

Menurutnya, pemberhentian sementara adalah mekanisme yang diatur untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan tidak ada konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.

“Sejak berstatus terdakwa, yang bersangkutan seharusnya sudah diberhentikan sementara agar tidak menimbulkan preseden buruk di publik,” tegas John.

Ia mengingatkan, lambannya respons dapat memunculkan kesan bahwa pimpinan DPRD tidak serius menjaga integritas lembaga.

BACA JUGA:  Rayakan HUT ke-18, Gerindra Berbagi ke Lima Panti Asuhan di Kota Kupang

Padahal, sumpah jabatan mengharuskan pimpinan untuk menaati peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi etika.

John juga menilai langkah Partai Hanura sudah tepat sebagai bentuk tanggung jawab politik terhadap publik.


“Partai sudah menjalankan kewajibannya. Sekarang tinggal pimpinan DPRD menunjukkan komitmen pada aturan dan etika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *