KUPANG.NW.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Horas Marpaung dan rekan-rekannya terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pada selasa 03 November 2026
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kupang, Ezra Sulaiman, S.H., M.H., dalam sidang praperadilan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Kpg.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar nihil.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Horas Marpaung dan rekan-rekannya melalui kuasa hukum Maria Matias Bala Kayun, Cs.
Ada tiga pokok permohonan yang diajukan, yakni menguji keabsahan dibukanya kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keabsahan penetapan tersangka, serta tidak dicantumkannya uraian dan hak-hak tersangka dalam surat penetapan tersangka.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Polda NTT melalui Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) beserta penyidiknya.
Kabid Hukum Polda NTT, Kombes Pol. Dr. (C) Pambudi, S.IK., M.H., mengatakan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, praperadilan bukan semata-mata persoalan menang atau kalah, melainkan mekanisme untuk menguji aspek hukum dalam proses penyidikan.
“Praperadilan dalam hal ini bukan menang dan kalah. Kebenaran suatu peristiwa pidana tentunya akan diuji melalui keterkaitan alat buktinya,” ujarnya kepada media.
Ia menegaskan, Polda NTT tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur, dengan mengedepankan profesionalitas dan etika.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dengan adanya putusan praperadilan ini, penyidik selanjutnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan,” jelas Pambudi.
Dalam persidangan tersebut, Kabidkum Polda NTT turut hadir bersama sejumlah personel, di antaranya Kompol I Gede Sucitra, S.H., M.H.; AKP Djafar Awad Alkatiri, S.H.; Iptu Rudy Chandra Toumahu, S.H.; Iptu Milxon Ch. Anameha, S.H.; dan Ipda Earil Galuh Riwu, S.H.
Turut hadir Aiptu Immanuel, S.H., M.H.; Aiptu Roland Nifrik Leka, S.H.; Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, S.H.; Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, S.H.; Bripda Jerry Gunawan Safrin, S.H.; Bripda Redemptus Metty, S.H.; serta Bripda Maria Trisna Indra Nuga, S.H.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!