Berita Berkembang
Kab. Timor Tengah Selatan

Diduga Tipu 5 Casis Polri, Bripka HRO Diperiksa Propam Polda NTT, Dana Korban Digunakan untuk Judol

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, didampingi Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana,saat mengelar memberikan keterangan kepada pers

KUPANG, NW.id – Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus dalam proses penerimaan anggota Polri terungkap di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Seorang personel Polres Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial Bripka HRO kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT.

Dalam kasus tersebut, lima orang diduga menjadi korban setelah menyerahkan sejumlah uang kepada Bripka HRO dengan iming-iming memperoleh kuota khusus untuk lolos seleksi penerimaan anggota Polri.

Perkembangan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Bidhumas Polda NTT, Jumat (30/10/2026), yang dipimpin Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, didampingi Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana,

Kabidpropam Polda NTT AKBP Muhammad Andra menjelaskan, pihaknya telah memeriksa lima korban berinisial OLM, LP, LM, GUS, dan DA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada Bripka HRO setelah dijanjikan dapat memperoleh kuota khusus dalam proses penerimaan anggota Polri.

Namun, dari hasil klarifikasi, tidak satu pun korban yang mengaku pernah melihat atau mendengar secara langsung keterlibatan pejabat Polda NTT dalam praktik tersebut.

Andra menjelaskan, keyakinan para korban mengenai adanya koneksi dengan pejabat di lingkungan SDM Polda NTT berasal dari pernyataan Bripka HRO sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bidpropam Polda NTT juga menelusuri rekening koran atas nama Bripka HRO.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa uang yang berasal dari para korban masuk ke rekening pribadi terduga pelanggar, baik melalui transfer maupun penyerahan secara langsung.

Sebaliknya, dana yang diterima Bripka HRO diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.

"Seluruh dana murni habis digunakan terduga untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini sejauh ini yang bisa kita buktikan adalah digunakan untuk permainan judi online," ungkap AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Tidak hanya Bripka HRO, dalam konferensi pers tersebut Bidpropam Polda NTT juga mengungkap adanya keterangan dan pengakuan terduga pelanggar mengenai dugaan keterlibatan tiga anggota Polri lainnya dalam mencari calon korban.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Bripka OK, Aipda Y, dan Aipda YB.

Mereka disebut dalam pemeriksaan terkait ajakan Bripka HRO yang mengaku memiliki koneksi khusus dan mampu menyediakan kuota khusus dalam proses penerimaan anggota Polri.

Meski demikian, informasi mengenai keterlibatan ketiga anggota tersebut masih dalam penanganan internal dan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., berkomitmen menjaga integritas seluruh tahapan penerimaan anggota Polri.

Ia mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua dan calon peserta seleksi, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus dengan imbalan uang.

Menurutnya, seluruh proses seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, dengan pengawasan internal maupun eksternal.

Sistem Computer Assisted Test (CAT) juga diterapkan untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan, termasuk penyampaian hasil ujian secara langsung melalui layar monitor.

"Seleksi Polri gratis, transparan, dan mengandalkan kemampuan diri sendiri," tegas Henry.

Polda NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses penerimaan anggota Polri serta segera melaporkan apabila menemukan praktik percaloan atau pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!