Kota Kupang

PN Kupang Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut PT Lopo Indah Permai, Gugatan Markus Bistolen Lanjut Pokok Perkara

Tim kuasa hukum para penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H., Ramly Muda, S.H., M.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H.,

KUPANG.NW.id – Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan PT Lopo Indah Permai dalam perkara gugatan perdata yang diajukan Markus Bistolen dan Dominggus D. Saidjuna.

Dengan demikian, perkara sengketa tanah tersebut dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Penolakan eksepsi itu tertuang dalam putusan sela perkara Nomor 162/Pdt.G/2026/PN Kpg yang dibacakan secara elektronik melalui sistem e-Court, Kamis (29/10/2026).

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum para penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H., Ramly Muda, S.H., M.H., dan Ronald Riwu Kana, S.H., dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Lesly Anderson Lay, S.H. dan Rekan.

Dalam perkara tersebut, Markus Bistolen bertindak sebagai Penggugat I dan Dominggus D. Saidjuna sebagai Penggugat II, melawan PT Lopo Indah Permai sebagai Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang sebagai Turut Tergugat.

Sebelumnya, PT Lopo Indah Permai melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan mempersoalkan kewenangan absolut PN Kupang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Namun, majelis hakim dalam amar putusan selanya secara tegas menyatakan menolak seluruh eksepsi Tergugat I mengenai kompetensi absolut serta menyatakan PN Kupang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Namun, majelis hakim dalam amar putusan selanya secara tegas menyatakan menolak seluruh eksepsi Tergugat I mengenai kompetensi absolut serta menyatakan PN Kupang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan hukum acara perdata yang berlaku.

Sementara biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Gugatan yang diajukan Markus Bistolen dan Dominggus D. Saidjuna berkaitan dengan keberatan PT Lopo Indah Permai terhadap permohonan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik para penggugat.

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat kuasa hukum PT Lopo Indah Permai Nomor 01/Umum-YMF/Perdata/III/ 2026 tentang informasi penyelesaian masalah PT Lopo Indah Permai dengan Markus Bistolen dan kawan-kawan.

Surat tersebut berkaitan dengan empat berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah, masing-masing Nomor 23771/2024, 24317/2024, dan 24921/2024 atas nama Markus Bistolen serta Nomor 24918/2024 atas nama Dominggus D. Saidjuna.

Para penggugat mendalilkan bahwa keberatan PT Lopo Indah Permai tersebut bertentangan dengan Berita Acara Mediasi II di Kantor BPN Kota Kupang Nomor 02 BA-53.71.MP.01.02/ X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Dalam berita acara mediasi tersebut, PT Lopo Indah Permai disebut telah menyatakan tidak keberatan apabila permohonan penerbitan sertifikat tanah para penggugat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu karena objek bidang tanah yang dimohonkan disebut berada di luar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan di luar area Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lopo Indah Permai.

Atas dasar tersebut, para penggugat menilai tindakan PT Lopo Indah Permai yang kembali menyampaikan keberatan terhadap permohonan penerbitan sertifikat tanah merupakan perbuatan melawan hukum.

Dengan ditolaknya eksepsi kompetensi absolut tersebut, perjuangan hukum Markus Bistolen dan Dominggus D. Saidjuna kini memasuki tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan pokok perkara di PN Kupang.

Perlu ditegaskan, dalil perbuatan melawan hukum tersebut masih merupakan argumentasi para penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum dari majelis hakim.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!