KUPANG.NW.id - Mediasi konflik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari yang melibatkan Kementerian Koperasi dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/10/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Pengurus hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) menolak menandatangani rancangan pernyataan yang ditawarkan dalam pertemuan tersebut.
Kegagalan mediasi itu memunculkan pertanyaan mengenai netralitas pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelesaian konflik.
Bildat Thonak, selaku kuasa hukum pengurus hasil RALB, menilai proses mediasi seharusnya menjadi ruang yang adil untuk mempertemukan kepentingan para pihak, bukan mengarahkan salah satu kubu menerima kesepakatan yang tidak disetujuinya.
Menurut Bildat, penolakan tanda tangan tersebut harus dihormati.
Terlebih, pihaknya menilai rancangan kesepakatan yang ditawarkan tidak mencerminkan kedudukan kepengurusan berdasarkan dokumen administrasi hukum yang telah diterbitkan.
“Mediasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi bersama Pemerintah Provinsi NTT seharusnya menjadi ruang yang netral untuk mencari solusi, bukan justru mengarahkan salah satu pihak untuk menandatangani kesepakatan yang tidak disetujui,” kata Bildat.
Ia mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar bertujuan mencari titik temu atau justru mendorong pengurus hasil RALB menerima skema yang dinilai tidak menyelesaikan pokok persoalan.
“Jika mediator tidak memberikan ruang yang seimbang, wajar apabila netralitas proses tersebut dipertanyakan,” ujarnya.
Rancangan Kesepakatan Dinilai Tidak Mengakomodasi Hasil RALB
Berdasarkan rancangan surat pernyataan tertanggal 15 Oktober 2026, salah satu poin yang ditawarkan adalah mempertahankan manajemen berdasarkan SK Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari tahun 2023, yakni Imelda Anin sebagai General Manager dan Kasmirus Kopong sebagai Wakil General Manager, untuk tetap menjalankan pelayanan kepada anggota hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Rancangan tersebut juga mengatur pembentukan tim pengawasan beranggotakan tujuh orang.
Tim itu terdiri atas tiga orang dari pihak Wilhelmus Geri, tiga orang dari pihak Yohanes Sason Helan, serta satu orang dari Puskopdit BK3D Timor.
Selain itu, kedua pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif dan menyepakati penempatan Marselus Thobias Gero Tapobali sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi, serta Mathinus Daton Iker sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.
Namun, pihak pengurus hasil RALB menolak menandatangani rancangan tersebut.
Bildat menilai, pengaturan mengenai manajemen dalam rancangan kesepakatan seharusnya mempertimbangkan dokumen legalitas kepengurusan hasil RALB, termasuk akta notaris dan administrasi hukum umum (AHU) yang diterbitkan Kementerian Hukum.
“Seharusnya rancangan itu mengacu pada hasil RALB yang sudah memiliki dokumen legalitas berupa akta notaris dan AHU dari Kementerian Hukum.
Karena itu, menurut kami, manajemen harus berada di bawah komando pengurus hasil RALB, bukan sebaliknya,” tegas Bildat.
Ia juga mempersoalkan kedudukan manajemen lama yang hendak dipertahankan melalui rancangan kesepakatan tersebut.
Menurut dia, pengaturan itu tidak sejalan dengan keputusan pergantian manajemen yang telah dilakukan oleh pihak pengurus hasil RALB.
“General Manager dan Wakil General Manager dipilih oleh pengurus dan pengawas.
Saat ini, Imelda Anin dan Kasmirus Kopong sudah dinonjobkan dan diganti dengan Plt.
General Manager Ardy Tapobali serta Wakil General Manager Martin Iker. Mereka yang harus menjalankan manajemen,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum yang disampaikan Bildat sebagai kuasa hukum pengurus hasil RALB.
Kedudukan para pihak dan keabsahan keputusan organisasi tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen yang relevan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Peran Mediator Pemprov NTT Dipertanyakan
Sorotan Bildat juga mengarah kepada Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing, yang disebut berperan sebagai mediator dalam pertemuan tersebut.
Menurut Bildat, mediator seharusnya menjaga keseimbangan dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, keberatan, serta dasar hukum yang menjadi pijakan masing-masing.
Namun, dalam mediasi tersebut, pihaknya menilai terdapat dorongan agar pengurus dan pengawas hasil RALB menandatangani rancangan kesepakatan yang belum mereka setujui.
“Kami meminta Kementerian Koperasi dan Pemerintah Provinsi NTT bersikap objektif, menghormati mekanisme organisasi, serta tidak memberikan tekanan kepada pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menegaskan, mediasi tidak boleh menjadi sarana untuk mengubah atau mengesampingkan keputusan organisasi melalui kesepakatan yang tidak diterima seluruh pihak.
Sorotan terhadap proses mediasi ini turut menghidupkan kembali kritik mengenai penanganan konflik Swasti Sari oleh pemerintah daerah, termasuk persoalan sebelumnya yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi.
Meski demikian, dugaan ketidaknetralan tersebut merupakan penilaian pihak pengurus hasil RALB dan masih memerlukan klarifikasi dari pejabat yang bersangkutan serta pihak kementerian.
Yohanes Sason Helan: Pihak yang Keberatan Silakan Tempuh Jalur Hukum
Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari hasil RALB, Yohanes Sason Helan, menegaskan bahwa pihaknya memandang persoalan kepengurusan telah diselesaikan melalui pelaksanaan RALB.
Menurut Yohanes, pihak yang tidak menerima hasil rapat tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum. Ia juga menyatakan bahwa proses hukum terkait persoalan itu telah berjalan.
Sikap tersebut menegaskan bahwa pihaknya menghendaki agar keberatan terhadap hasil RALB diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Bildat sependapat bahwa proses hukum harus dihormati dan tidak boleh dikaburkan oleh rancangan kesepakatan yang tidak memperoleh persetujuan bersama.
“Pihak yang tidak menerima hasil RALB silakan menempuh jalur hukum. Karena itu, kami tidak ingin proses mediasi justru digunakan untuk mengaburkan persoalan hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Bagi Bildat, penyelesaian konflik harus mengacu pada mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku, sembari memastikan pelayanan kepada anggota tetap berjalan.
Kementerian Hukum Sebut Penerbitan AHU Sesuai Prosedur
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kementerian Hukum menyatakan bahwa penerbitan administrasi hukum umum (AHU) terkait kepengurusan yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Perwakilan itu juga menyampaikan keyakinan bahwa proses administrasi hingga penerbitan AHU telah mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam konflik Swasti Sari karena dokumen AHU merupakan salah satu aspek yang dirujuk pihak pengurus hasil RALB untuk menjelaskan dasar legalitas kepengurusan mereka.
Meski demikian, penerbitan AHU perlu dilihat sesuai ruang lingkup dan akibat hukumnya. Persoalan administrasi dan sengketa organisasi tidak serta-merta merupakan hal yang sama. Apabila terdapat keberatan terhadap keputusan atau proses organisasi, penyelesaiannya tetap harus merujuk pada ketentuan hukum dan mekanisme yang berwenang.
Kepentingan Anggota Harus Diutamakan
Bildat mengingatkan agar konflik kepengurusan tidak sampai merugikan anggota koperasi. Menurut dia, seluruh pihak harus memastikan pelayanan tetap berjalan di tengah perselisihan yang belum menemukan titik temu.
“Yang paling penting, pelayanan kepada anggota harus tetap berjalan dan seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegagalan mediasi pada 15 Oktober 2026 menunjukkan bahwa konflik Swasti Sari belum menemukan penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak.
Perbedaan pandangan mengenai kepengurusan, kedudukan manajemen, dan rancangan kesepakatan masih menjadi persoalan utama.
Dalam situasi tersebut, transparansi, netralitas mediator, serta penghormatan terhadap mekanisme organisasi dan hukum menjadi penting untuk mencegah konflik semakin berkepanjangan.
Bagi pengurus hasil RALB, penolakan menandatangani rancangan kesepakatan merupakan sikap yang didasarkan pada keberatan terhadap substansi dokumen tersebut.
Sementara itu, upaya penyelesaian tetap membutuhkan ruang dialog yang terbuka dan penghormatan terhadap proses hukum.
Pada akhirnya, kepentingan anggota dan kepastian hukum harus menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik KSP Kopdit Swasti Sari.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!