KUPANG.NW.id – Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke dengan pihak manajemen kembali bergulir.
Viktor Dimoe Heo, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PDI Perjuangan pemilik Heo Pub & Karaoke, dilaporkan tidak menghadiri agenda aanmaning atau teguran pengadilan terkait permohonan eksekusi pembayaran pesangon kepada tiga mantan karyawan.
Ketiga mantan karyawan tersebut adalah Jemi Jusprianus Ratu Ie, Tenny Marsco Tapatab, dan Andreas Peterson Rand.
Mereka mengaku telah memenangkan perkara PHI di Pengadilan Negeri (PN) Kupang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu mantan karyawan, Jimmy Ratu, mengatakan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2023.
Menurut dia, para penggugat telah memenangkan gugatan di PN Kupang dan kembali memperoleh putusan yang menguntungkan di tingkat kasasi.
Atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Kupang pada Februari 2026.
Namun, hingga Kamis, 15 Oktober 2026, pelaksanaan eksekusi belum terlaksana.
“Kami sebagai pemohon sangat kecewa karena prosesnya sudah cukup lama.
Kami masih menunggu hak-hak kami, sementara putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan kami berharap bisa segera dieksekusi,” ujar Jimmy Ratu.
Ia menjelaskan, pada Kamis, 15 Oktober 2026, para pemohon menghadiri agenda aanmaning di PN Kupang.
Namun, menurut Jimmy, pihak termohon kembali tidak hadir dalam agenda tersebut.
Jimmy mengaku memperoleh informasi dari pihak pengadilan bahwa surat panggilan kepada termohon telah dilayangkan beberapa kali, termasuk akan dipanggilan untuk keempat
“Kami berharap termohon taat hukum dan memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan agar persoalan ini segera selesai,” katanya.
Jimmy menegaskan, apabila pada agenda berikutnya termohon kembali tidak hadir atau tidak menunjukkan sikap kooperatif, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum.
“Kami hanya mencari keadilan melalui fasilitas hukum yang disediakan negara.
Kami berharap hak-hak kami segera dipenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Stodi Efendi Nabuasa, S.H., menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam agenda aanmaning pada 15 Oktober 2026.
Menurut Stodi, ketidakhadiran tersebut dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk melaksanakan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia merujuk pada putusan perkara PHI PN Kupang Nomor 7, 8, dan 9 yang menjadi dasar permohonan eksekusi para kliennya.
“Oleh karena itu, kami memohon agar pengadilan segera melangkah ke tahap berikutnya, yaitu mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi atas aset-aset termohon,” kata Stodi.
Ia juga meminta PN Kupang memberikan kepastian hukum bagi para pemohon yang hingga kini masih memperjuangkan pemenuhan hak pesangon mereka.
“Kami sangat menyayangkan sikap termohon yang mengabaikan teguran resmi atau aanmaning dari PN Kupang.
Kami meminta pengadilan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujarnya.
Stodi mengatakan pihaknya masih menunggu agenda aanmaning berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Apabila termohon kembali tidak mengindahkan panggilan pengadilan dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai putusan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!