KUPANG.NW.id – Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Erwin Gah, mendesak pimpinan DPRD Kota Kupang segera meneruskan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.
Desakan tersebut disampaikan menyusul keputusan Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, yang menunda proses PAW Mokris Lay dengan alasan yang bersangkutan sedang menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Partai Hanura.
Erwin menilai, proses internal Partai Hanura terkait pemberhentian Mokris Lay telah melalui mekanisme organisasi, termasuk persidangan Dewan Kehormatan Partai yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Menurut Erwin, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan politik internal partai terkait pemberhentian kader.
Namun, lembaga tersebut tetap harus menjalankan prosedur administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Harusnya pimpinan DPRD sudah bersurat ke KPU sehingga KPU dapat menjalankan fungsi untuk memverifikasi dokumen-dokumen pendukung dalam hal pemberhentian antarwaktu tersebut.
Setelah KPU memverifikasi, barulah ada dasar untuk melakukan penundaan atau tidak, tentunya tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Erwin menjelaskan, penundaan proses PAW Mokris Lay berkaitan dengan surat yang disampaikan pihak Mokris Lay melalui kuasa hukumnya.
Surat tersebut meminta agar proses PAW ditunda karena yang bersangkutan berencana menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Partai Hanura.
Kendati demikian, Erwin menegaskan bahwa proses internal partai terkait pemberhentian Mokris Lay telah dilakukan melalui mekanisme organisasi.
Menurut dia, persidangan Dewan Kehormatan Partai Hanura yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Mokris Lay, telah menghasilkan putusan pada 6 Agustus 2026.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura melalui penerbitan surat keputusan pada 26 September 2026.
“Kami menerima tembusan surat dari DPRD Kota Kupang. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, yang intinya menyampaikan bahwa proses PAW Mokrianus Lay ditunda dengan alasan yang bersangkutan sementara menempuh upaya hukum ke Mahkamah Partai Hanura,” jelas Ismael kepada media
Ia menegaskan, KPU Kota Kupang saat ini masih menunggu surat resmi dari lembaga DPRD untuk dapat menindaklanjuti proses tersebut.
“Iya, kami sifatnya menunggu saja surat PAW dari lembaga DPRD ke kami.
Kalau ada surat DPRD yang ditujukan langsung ke KPU, maka akan ditindaklanjuti,” tegasnya
Sementara Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, belum dikonfirmasi media ini hingga berita diterbikan
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!