Headline
Bank NTT Gandeng Alfamart Perluas Layanan Cash Management untuk Pelaku Usaha di NTT DPRD Dance Bistolen Soroti Kondisi Pustu Bikolen, Desak Wali Kota Christian Widodo Segera Turun Tangan AC Ruang Perawatan RSUD S.K. Lerik Kupang Rusak, Pasien Kepanasan, Walkot Christian Widodo Diminta Perhatikan Fasilitas Serap Aspirasi Warga Alor Timur, Wagub Johni Janji Tindak Lanjuti Permintaan ATM Bank NTT Diduga Tipu 5 Casis Polri, Bripka HRO Diperiksa Propam Polda NTT, Dana Korban Digunakan untuk Judol PN Kupang Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut PT Lopo Indah Permai, Gugatan Markus Bistolen Lanjut Pokok Perkara Usung Pembenahan Sepak Bola NTT, Fernando Soares Kantongi Dukungan 21 Suara untuk Ketua Asprov PSSI Pertamina Pasok 2.500 KL BBM ke Sumba, Antrean SPBU di Sumba Barat Daya Jadi Perhatian
Kota Kupang

Bank NTT dan Jamkrida NTT Perbarui Perjanjian Subrogasi, Perjelas Hak Tagih Kredit Bermasalah

Diperbarui

Istimewa

KUPANG.NW.id - Bank NTT memperbarui perjanjian kerja sama subrogasi untuk memperjelas mekanisme penagihan kredit yang mendapat penjaminan.

Pembaruan ini memberikan kepastian hukum terkait pengalihan hak tagih ketika debitur mengalami gagal bayar. Bank NTT dan Jamkrida

Kesepakatan antara PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan PT Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur (Jamkrida NTT) itu ditandatangani Kamis, 8 Oktober 2026, di Kantor Pusat Bank NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, mengatakan kerja sama subrogasi kedua perusahaan daerah tersebut telah berjalan sejak 2013.

Perjanjian terbaru merupakan amandemen sekaligus perpanjangan untuk memperbarui ketentuan yang berlaku.

"Perjanjian yang kita tanda tangani hari ini merupakan amandemen, perpanjangan perjanjian dan diperbaharui," ujar Charlie Paulus.

Menurut Charlie, salah satu poin dalam pembaruan itu adalah memperjelas aspek hukum dan pembagian peran antara Bank NTT dan Jamkrida NTT dalam penagihan kepada debitur.

Pengaturan terkait penagihan kepada debitur itu yang kita buat sekarang. Jadi ada role yang jelas antara Jamkrida dan Bank NTT.

Perjanjian ini penegasan secara hukum antara Jamkrida dan Bank NTT," jelasnya.

Melalui mekanisme subrogasi, apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya dan Jamkrida NTT telah membayar klaim penjaminan kepada Bank NTT, hak tagih atas utang beserta hak terkait agunan dapat beralih kepada Jamkrida NTT sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan risiko kredit dan kolaborasi antarbadan usaha milik daerah (BUMD) di

Direktur Utama Jamkrida NTT, I Wayan Ketut Widiana Karya, mengatakan pembaruan perjanjian juga berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama mengenai peninjauan penjaminan dan pengalihan penagihan piutang.

"Jadi Jamkrida melalui perjanjian ini mendapatkan posisi legal untuk boleh melakukan penagihan," pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!