Berita Berkembang
Kota Kupang

PT Kupang Perberat Vonis Ade Kuswandi Jadi 3 Tahun Penjara, Korban Fauzi Said Djawas Apresiasi Putusan Hakim

Terdakwa Ade Kuswandi

KUPANG.NW.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan tingkat banding pada Rabu, 30 September 2026.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kupang menyatakan Ade Kuswandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang Nomor 46/Pid.B/ 2026 /PN Kpg yang dibacakan pada 3 Agustus 2026, Ade Kuswandi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Fauzi Said Djawas turut menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim PT Kupang yang memperberat hukuman terdakwa menjadi 3 tahun penjara.

“Putusan ini memberikan rasa keadilan bagi kami para korban. Hak dan kepentingan korban tidak dilupakan.

Di balik perkara ini terdapat banyak pihak yang mengalami kerugian dan menunggu adanya keadilan,” ujar Fauzi.

Fauzi mengatakan terdapat sekitar 50 pihak, baik perorangan maupun korporasi, yang menurutnya terdampak perkara tersebut.

Nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp152 miliar.

“Ini bukan hanya persoalan satu orang. Ada sekitar 50 pihak yang terdampak, baik perorangan maupun korporasi.

Nilai kerugian yang kami alami juga sangat besar, sekitar Rp152 miliar,” katanya.

Fauzi berharap putusan PT Kupang menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terdampak perkara tersebut.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!