Kota Kupang

Hadiri Paripurna DPRD NTT, Wagub Johni Asadoma Dorong Regulasi untuk Kepentingan Masyarakat

Wagub NTT Jhoni Asadoma saat rapat Paripurna bersama DPRD

KUPANG.NW.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama DPRD Provinsi NTT sepakat melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang berkaitan dengan ketertiban masyarakat dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-93 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Provinsi NTT dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD terhadap Pendapat Gubernur atas dua Ranperda, Rabu (30/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi NTT dan dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.

Rapat dipimpin Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni serta dihadiri anggota DPRD, Sekda NTT Fransiskus Sales Sodo, Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.

Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.

Wakil Ketua DPRD NTT Kristien Samiyati Pati saat membacakan tanggapan DPRD menyampaikan apresiasi terhadap sikap Gubernur NTT yang menerima kedua Ranperda usul prakarsa DPRD untuk dilanjutkan dalam pembahasan bersama.

Menurutnya, Ranperda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penegakan Perda dan Peraturan Gubernur, penguatan kelembagaan Satpol PP, koordinasi lintas sektor hingga peningkatan peran masyarakat.

"Secara garis besar, muatan materi Ranperda ini mengatur aspek kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penegakan Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur, penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, koordinasi lintas sektor, hingga penguatan peran serta masyarakat," jelas Kristien.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan DAS diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya air secara terpadu dari hulu hingga hilir.

Pengelolaan tersebut mencakup perlindungan kawasan resapan dan mata air, konservasi air, rehabilitasi lahan kritis, agroforestri, pengendalian erosi dan sedimentasi, serta mitigasi banjir dan kekeringan.

"DPRD Provinsi NTT memberikan apresiasi atas tanggapan positif Pemerintah Daerah terhadap urgensi pengelolaan DAS di wilayah NTT.

Kesamaan pandangan ini menegaskan kepedulian kita bersama terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di daerah ini," ungkapnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemprov NTT sepakat melanjutkan pembahasan kedua Ranperda sesuai ketentuan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pembahasan kedua regulasi tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang memiliki landasan hukum kuat sekaligus dapat menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga ketertiban dan ketenteraman, serta memperkuat pengelolaan lingkungan dan sumber daya air di NTT.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!