KUPANG.NW.id – Anggi Widodo mengadukan dugaan kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan penggelapan mobil Honda CR-V oleh penyidik Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota kepada Kapolda NTT Irjen Pol Rudy Darmoko.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan yang dibuat mantan suaminya, Mukris Lay, yang disebut Anggi merupakan anggota DPRD. Anggi menilai perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan kepemilikan harta bersama setelah perceraian.
Menurut Anggi, mobil Honda CR-V yang menjadi objek perkara terdaftar atas namanya dan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ia menyebut kendaraan tersebut diperoleh selama perkawinannya dengan Muklis Lay sehingga menurut versinya merupakan bagian dari harta bersama.
“Mobil tersebut dengan jelas saya peroleh dari harta bersama dalam perkawinan saya dan mantan suami saya,” demikian disampaikan Anggi dalam pengaduannya.
Anggi juga menyatakan hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan hak kepemilikan mobil tersebut kepada pihak lain, termasuk mantan suaminya.
Persoalan pembagian harta bersama tersebut, lanjut dia, telah diajukan melalui perkara perdata Nomor 228/Pdt.G/2026/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang.
Atas kondisi tersebut, Anggi mempertanyakan langkah penyidik Polsek Kota Lama dalam menangani laporan dugaan penggelapan mobil tersebut.
Ia menilai unsur tindak pidana penggelapan, termasuk tindakan memiliki atau menguasai barang secara melawan hukum yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, masih harus dibuktikan secara cermat berdasarkan fakta dan status hukum objek yang dipersoalkan.
Dalam pengaduannya, Anggi juga merujuk ketentuan mengenai penggelapan dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Anggi turut mempersoalkan tindakan penyitaan terhadap mobil Honda CR-V tersebut.
Menurut dia, penyitaan itu berdampak langsung terhadap dirinya dan anak-anaknya karena kendaraan tersebut disebut sebagai satu-satunya alat transportasi keluarga.
“Penyitaan terhadap mobil sangat merugikan saya secara pribadi dengan anak-anak saya, karena kami kehilangan alat transportasi satu-satunya,” katanya dalam pengaduan tersebut.
Anggi berpandangan persoalan mengenai pihak yang memiliki hak atas kendaraan seharusnya terlebih dahulu dilihat dalam konteks sengketa harta bersama.
Ia mempertanyakan kewenangan penyidik apabila proses pidana pada akhirnya menentukan atau berimplikasi terhadap kepemilikan objek yang masih menjadi sengketa dalam perkara perdata.
“Dilihat dari jumlah penyidik yang mendatangi saya ke Jakarta, tentunya negara telah banyak mengeluarkan dana penyidikan tindak pidana, sedangkan peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa perdata,” ujarnya.
Singgung Dugaan “Budaya Sponsor”
Dalam pengaduannya, Anggi juga menyampaikan dugaan adanya budaya sponsor atau istilah “bayar request” dalam penanganan perkara.
Namun, tudingan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Anggi dan belum merupakan fakta yang telah terbukti.
Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Anggi juga menguraikan argumentasi mengenai penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya ketentuan dalam Pasal 481 dan Pasal 490.
Menurut Anggi, Pasal 481 ayat (1) mengatur mengenai tidak dilakukannya penuntutan pidana dalam kondisi tertentu apabila pelaku merupakan suami atau istri korban yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan.
Sementara itu, Pasal 481 ayat (2) mengatur mengenai penuntutan berdasarkan pengaduan dalam kondisi suami atau istri tersebut telah terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan.
Ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan tindak pidana penggelapan melalui Pasal 490 yang menyatakan ketentuan Pasal 481 berlaku terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.
Anggi berpendapat ketentuan tersebut perlu diperhatikan dalam perkara yang dihadapinya karena dirinya dan mantan suami telah bercerai, sementara menurut keterangannya belum terdapat pembagian atau pemisahan harta bersama terkait mobil yang menjadi objek perkara.
Karena itu, Anggi meminta Kapolda NTT melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut serta memastikan seluruh tahapan berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Saya meminta bantuan Bapak Kapolda NTT yang saya percaya sebagai pimpinan yang jujur dan tegas kepada oknum-oknum yang berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri,” kata Anggi.
Ia berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak yang berwenang.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!