Berita Berkembang
Kota Kupang

Bildat Thonak Ingatkan Kuasa Hukum Wilem Geri dan Imelda Anin Jangan Bangun Opini di Luar Dasar Hukum

Istimewa

KUPANG.NW.id - Kuasa hukum Bildat Thonak mengingatkan kuasa hukum Wilem Geri agar tidak membangun opini di ruang publik yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum dan dokumen resmi negara dalam polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari.

Bildat menegaskan, persoalan legalitas kepengurusan tidak dapat ditentukan berdasarkan opini masing-masing pihak.

Menurut dia, seluruh argumentasi harus merujuk pada peraturan perundang-undangan serta keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang.

“Kalau kita bicara soal hukum, maka dasar pembicaraan kita adalah ketentuan hukum.

Jangan kemudian hukum dibicarakan berdasarkan opini,” tegas Bildat pada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Ia mengatakan, pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) telah memperoleh pengakuan melalui administrasi negara.

“Dalam dokumen-dokumen yang kami punya, jelas negara mengakui kami sebagai pengurus yang sah,” ujarnya

Menurut Bildat, perubahan kepengurusan koperasi memiliki mekanisme hukum yang harus dipenuhi.

Karena itu, legalitas suatu kepengurusan tidak cukup dinilai berdasarkan pernyataan sepihak, tetapi harus dilihat dari dokumen dan keputusan resmi yang diterbitkan instansi berwenang.

Keputusan Negara Jangan Dikalahkan Opini

Bildat juga menyinggung prinsip hukum administrasi negara.

Ia mengatakan, keputusan yang telah diterbitkan pejabat atau lembaga negara tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara, sepanjang belum dibatalkan, harus dianggap sah,” katanya.

Atas dasar itu, Bildat meminta pihak yang masih keberatan terhadap hasil RALB maupun legalitas kepengurusan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.

“Kalau mau berperkara, silakan. Jalur hukum masih terbuka. Tetapi jangan membangun opini di luar hukum,” tegasnya.

Ia menilai, pernyataan di media yang tidak disertai dasar hukum justru dapat memperpanjang polemik dan membingungkan anggota KSP Kopdit Swasti Sari.

Karena itu, Bildat mengajak seluruh pihak untuk menghentikan perdebatan berbasis opini dan mengembalikan persoalan tersebut pada koridor hukum.

“Kalau berpolemik, mari berdasarkan hukum. Jangan berdasarkan opini yang tidak mempunyai nilai hukum dan kemudian menyesatkan banyak pihak,” pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!