Kota Kupang

Operasi Berujung Koma hingga Meninggal, Dokter RSUP Ben Mboi Kupang Dilaporkan ke Polda NTT

Kuasa hukum Korban,Melzon Beri,SH.MH bersama Direktur RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Robinzon Fangidae,

KUPANG.NW.id – Keluarga almarhumah Filipina Da Costa (59) melaporkan dokter di RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Polda NTT atas dugaan kelalaian medis.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga, Mekzon Beri, ke Mapolda NTT, Kamis (24/9/2026), menyusul meninggalnya Filipina pada 28 Agustus 2026 setelah menjalani operasi di RSUP Dr. Ben Mboi.

Keluarga mempersoalkan tindakan operasi yang dilakukan pada 12 Agustus 2026.

Mereka menduga terdapat perbedaan antara tindakan yang dijelaskan dalam persetujuan medis dengan tindakan yang dilakukan saat operasi.

“Persetujuan tindakan medis yang dijelaskan kepada keluarga adalah operasi kecil, tetapi faktanya yang dilakukan adalah operasi besar,” kata Mekzon kepada wartawan.

Filipina sebelumnya dirawat di RSUP Dr. Ben Mboi sejak 11 Agustus 2026 setelah dirujuk dari Rumah Sakit Mamami.

Menurut Mekzon, keluarga awalnya memahami bahwa pasien akan menjalani operasi dengan lingkup terbatas.

Namun, saat operasi berlangsung, dokter disebut menemukan kondisi lain sehingga tindakan diperluas.

Keluarga mempertanyakan tidak adanya permintaan persetujuan kembali ketika tindakan medis tersebut mengalami perubahan.

“Kalau ada perkembangan dan pengambilan tindakan baru, mestinya keluar dan meminta persetujuan dari keluarga,” ujarnya.

Operasi berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WITA hingga 17.50 WITA. Selama proses tersebut, keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan langsung terkait perubahan tindakan operasi.

Keluarga Kaget Melihat Kondisi Luka

Anak korban, Nur Hazanah, mengatakan keluarga baru mengetahui luasnya tindakan operasi ketika meminta melihat kondisi luka pasien pada hari kesembilan setelah operasi.

“Pada hari ke-9 baru kami tahu. Saat luka dibersihkan, kami melihat ternyata operasinya sangat besar dan kami kaget,” kata Nur.

Setelah operasi, kondisi Filipina disebut mengalami penurunan hingga tidak sadarkan diri.

Pasien kemudian menggunakan ventilator dan menjalani perawatan di ruang ICU.

Keluarga juga menyebut Filipina memiliki riwayat hipertensi dan sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap tindakan operasi.

Pihak keluarga kemudian mengikuti family meeting dengan pihak rumah sakit pada 20 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keluarga, pihak rumah sakit menyampaikan adanya persoalan komunikasi, baik di antara tenaga kesehatan maupun antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien.

Keluarga juga menyebut terdapat sejumlah prosedur operasional yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Somasi hingga Laporan Polisi

Pada 27 Agustus 2026, keluarga melalui kuasa hukum melayangkan somasi sekaligus meminta dokumen medis terkait penanganan Filipina.

Namun, menurut Mekzon, dokumen yang diminta belum diberikan kepada keluarga.

Keluarga kemudian menempuh sejumlah jalur pengaduan, termasuk melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman dan akhirnya membuat laporan ke Polda NTT.

Mekzon mengatakan pihak rumah sakit sebelumnya sempat menawarkan untuk menanggung biaya terapi terbaik bagi Filipina.

Namun, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban apabila upaya perawatan tersebut tidak berhasil.

Filipina akhirnya meninggal dunia pada 28 Agustus 2026.

Atas kejadian tersebut, keluarga menduga terdapat kelalaian medis yang berkaitan dengan meninggalnya Filipina.

Dalam laporannya, kuasa hukum merujuk pada Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan.

RSUP Ben Mboi Bantah Ada Pelanggaran Prosedur

Direktur RSUP Dr. Ben Mboi Kupang, Robinzon Fangidae, membantah adanya tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien maupun keluarga.

Robinzon mengatakan seluruh prosedur sebelum operasi telah dilakukan, termasuk pemberian penjelasan kepada pasien dan keluarga serta penandatanganan informed consent.

“Standar sebelum melakukan operasi itu sudah dikerjakan semua karena sudah dijelaskan juga kepada keluarga pasien.

Sudah dibuktikan dengan adanya informed consent,” kata Robinzon.

Ia menjelaskan bahwa tindakan operasi memiliki risiko medis dan hal tersebut telah menjadi bagian dari penjelasan kepada pasien dan keluarga.

Robinzon juga mengatakan pihak rumah sakit telah melakukan audit klinis terhadap penanganan pasien.

“Secara SOP kami sudah melakukan audit. Kita sudah lakukan audit klinis juga di dalam rumah sakit. Semua sudah sesuai dengan standar,” ujarnya.

Ia membantah keluarga tidak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kondisi Filipina.

Menurut Robinzon, dokter secara intens berkomunikasi dengan keluarga selama pasien menjalani perawatan.

“Dokter selalu intens melakukan pendekatan dengan pasien. Tindakan-tindakan yang mau dikerjakan juga dijelaskan,” katanya.

Terkait perubahan tindakan operasi, Robinzon menjelaskan bahwa rumah sakit yang merujuk pasien tidak dapat menentukan tindakan medis yang akan dilakukan di rumah sakit penerima rujukan.

“Rumah sakit lain yang merujuk ke kita tidak bisa menentukan kita tindakan apa.

Mereka merujuk karena keterbatasan untuk melakukan tindak lanjut,” jelasnya.

Robinzon menegaskan tidak ada tenaga kesehatan yang berniat mencelakakan pasien.

“Tidak ada tenaga kesehatan atau dokter yang berniat mencelakakan pasien,” katanya.

Terkait laporan ke Polda NTT, Robinzon menyatakan rumah sakit siap memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum.

“Kita hidup di negara hukum. Kalau akhirnya harus menempuh jalur seperti ini, dari kami pun nanti akan memberikan klarifikasi,” tutupnya

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!