KUPANG.NW.id – Forum Wartawan NTT akan melakukan audiensi dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk membahas proses hukum yang sedang berjalan terhadap wartawan media NTT Hits di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Audiensi tersebut dilakukan menyusul laporan polisi yang dilayangkan Bupati TTU, Falentinus Kebo, terhadap pihak NTT Hits.
Dalam proses hukum yang berlangsung di Polres TTU, pimpinan redaksi dan wartawan NTT Hits telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Forum Wartawan NTT mempertanyakan proses pidana tersebut karena pada saat yang sama, penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers disebut masih berlangsung.
Pimpinan Redaksi Koran Timor, Kosmas, mengatakan penyelesaian melalui Dewan Pers seharusnya menjadi bagian penting yang diperhatikan sebelum perkara pemberitaan berujung pada proses pidana.
“Ini proses di Dewan Pers belum selesai, masih ada tahapan lanjutan, tapi kok proses pidana di Polres TTU sudah berjalan,” kata Kosmas.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh agar mekanisme penyelesaian sengketa pers tetap dihormati.
Sementara itu, anggota Forum Wartawan NTT, Ronis Natom, menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Ronis mengatakan mekanisme penyelesaian sengketa pers perlu ditempuh terlebih dahulu, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers.
“Kuasa hukum Bupati TTU sebetulnya perlu membaca Putusan MK Tahun 2025 soal sengketa pers,” ujarnya.
Menurut Ronis, apabila mekanisme penyelesaian melalui pers belum mencapai titik akhir, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat proses hukum terhadap wartawan.
Anggota Forum Wartawan NTT lainnya, Amar Ola Keda, juga mempertanyakan proses hukum yang berjalan ketika penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers disebut belum selesai.
Ia menduga terdapat kepentingan tertentu dalam perkara tersebut.
Namun, dugaan itu merupakan pernyataan dari Amar dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai. Tapi kok proses hukumnya sudah berjalan. Jangan sampai penyidik sudah dapat tekanan,” katanya.
Forum Wartawan NTT telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolda NTT dan Kejati NTT.
Audiensi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hubungan antara mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan di Polres TTU.
Forum Wartawan NTT juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum, independensi aparat penegak hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!