TTU,NW.id -Gonjang-ganjing pemberitaan yang melibatkan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Delasale Kebo, dan media NTThitz kini memasuki tahapan hukum di wilayah hukum Polres TTU.
Di tengah proses tersebut, Bupati Falen memilih membuka ruang dialog dengan perutusan Forum Wartawan NTT yang datang menemuinya di Kefa, TTU, Kamis (24/09/2026).
Pertemuan itu menjadi ruang bagi kedua pihak untuk saling mendengar.
Bupati Falen menyampaikan klarifikasi mengenai alasan pihaknya menempuh langkah hukum, sementara perwakilan Forum Wartawan NTT mendengarkan langsung penjelasan tersebut sekaligus menyampaikan pandangan mengenai pentingnya menjaga etika, profesionalitas dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan insan pers.
Bupati Falen menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan kritik yang diarahkan kepada dirinya sebagai kepala daerah. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari fungsi pers dan menjadi konsekuensi dari jabatan publik yang diembannya.
“Kalau yang dikritik itu bupati, saya kira wajar. Bupati memang wajib dikritik karena itu jabatan publik,” demikian substansi pernyataan Bupati Falen dalam pertemuan tersebut.
Namun, menurut Bupati Falen, kritik terhadap pejabat publik perlu dibedakan dengan pemberitaan yang menyentuh kehidupan pribadi anggota keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan substansi persoalan pemerintahan.
Ia menyebut istri dan anak-anaknya turut terseret dalam pemberitaan yang menjadi persoalan.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan tekanan tersendiri bagi keluarga.
Karena itu, Bupati Falen menekankan pentingnya proses konfirmasi sebelum sebuah informasi dipublikasikan, terutama ketika informasi tersebut berkaitan dengan dirinya maupun keluarganya.
“Sebagai jurnalis, kalau ada informasi tentang saya, telepon saya saja. Kapan pun bisa dikonfirmasi,” ujarnya.
Menurut dia, klarifikasi tidak semestinya dipandang sebagai hambatan terhadap kerja jurnalistik.
Justru komunikasi antara wartawan dengan sumber berita dapat membantu memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.
Dalam konteks pemberitaan NTThitz yang menjadi sorotan, Bupati Falen menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya merupakan upaya untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan tersebut, berdasarkan penjelasan Bupati Falen dalam pertemuan, berkaitan dengan pemberitaan yang menurut pihaknya telah membawa persoalan ke wilayah pribadi, termasuk menyangkut istri dan anak-anak.
Penanganan perkara tersebut kini berjalan di wilayah hukum Polres TTU.
Karena prosesnya berada dalam mekanisme hukum, substansi dan pembuktian perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Falen juga menyebut langkah hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik.
Ia justru berharap hubungan pemerintah daerah dengan wartawan tetap berlangsung secara terbuka dan konstruktif.
Baginya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Ini juga menjadi masukan bagi teman-teman media. Ke depan media tentunya harus tahu mana yang wajib ditulis, mana yang perlu dikonfirmasi, dan bagaimana menempatkan persoalan agar tetap berimbang,” demikian garis besar pandangan Bupati Falen.
Pertemuan dengan Forum Wartawan NTT kemudian berkembang menjadi dialog mengenai posisi pers dan pemerintah dalam kehidupan publik.
Perwakilan Forum Wartawan NTT menyampaikan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab untuk bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi dan menjaga etika profesi.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga diharapkan tetap membuka akses komunikasi sehingga wartawan memperoleh ruang yang memadai untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan forum juga menerima catatan kritis serta koreksi fraternitas atas tindakan atau pemberitaan dari pihak wartawan yang dinilai telah melewati batas kepatutan.
Namun, forum tidak datang untuk membenarkan atau menyalahkan secara sepihak. Persoalan yang sedang berjalan diharapkan tetap diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, sementara hubungan profesional antara wartawan dan pemerintah daerah tetap dijaga.
Pesan yang mengemuka dalam pertemuan itu adalah pentingnya membedakan kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan persoalan pribadi.
Sebagai pejabat publik, Bupati Falen tetap terbuka terhadap kritik.
Namun, menurutnya, ketika pemberitaan menyentuh anggota keluarga yang tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan pemerintahan, kehati-hatian dan verifikasi menjadi semakin penting.
Di sisi lain, kebebasan pers tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Wartawan memiliki ruang untuk mengkritisi pemerintah, sementara pemerintah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum apabila merasa terdapat persoalan yang perlu diselesaikan melalui jalur tersebut.
Dengan demikian, proses hukum yang kini berjalan di Polres TTU tidak harus menghapus ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan pers.
Justru, pertemuan Bupati Falen dengan Forum Wartawan NTT menunjukkan bahwa di tengah persoalan yang sedang berjalan, ruang dialog masih terbuka.
Pemerintah membutuhkan pers sebagai mitra kritis. Pers membutuhkan pemerintah sebagai sumber informasi yang terbuka.
Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi bertemu pada kepentingan yang sama.
masyarakat membutuhkan informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan
Karena itu, kritik tetap dapat disampaikan. Klarifikasi tetap harus diberikan.
Proses hukum tetap dihormati. Sementara ruang privasi keluarga juga perlu dijaga secara proporsional.
Di titik inilah kemitraan pemerintah daerah dan pers menemukan maknanya,bukan menghilangkan kritik, melainkan memastikan kritik berjalan dengan data, konfirmasi dan etika; bukan menutup ruang pemberitaan, melainkan membuka ruang komunikasi agar setiap persoalan dapat dilihat secara lebih jernih.
Pertemuan di Kefa itu pun menjadi pesan bahwa perbedaan pandangan tidak harus berubah menjadi jarak.
Selama komunikasi tetap dibuka dan masing-masing pihak menghormati koridor profesi serta hukum yang berlaku, jalan penyelesaian tetap terbuka.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!