KUPANG, NW.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Penfui dan Maulafa, Kota Kupang.
Dua orang terduga pelaku diamankan polisi setelah aksi penjambretan di kawasan Penfui terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Kedua terduga pelaku masing-masing Yanto Bia alias YB (32) dan Valentino Putra Lilo alias Afa (29). Keduanya merupakan warga Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan Tim URC Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Afret Bire.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat korban Karuniawati Wila Huky sedang berjalan sore bersama anak dan saudaranya di sekitar Jalan Libra, Penfui, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat itu, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi mendekati korban.
Pelaku kemudian menarik kalung korban menggunakan tangan kiri.
Tarikan tersebut menyebabkan kalung korban putus dan kerah bajunya robek. Namun, pelaku tidak berhasil membawa kalung tersebut dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar luas di media sosial setelah diunggah akun Instagram @ntt.update.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan korban dan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Polisi pertama mengamankan Valentino Putra Lilo alias Afa di sebuah kos di Jalan Libra, Penfui, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, polisi mengamankan Yanto Bia alias YB di sebuah kos di Jalan Virgo Bagus, Kelurahan Tova, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni sepeda motor Honda Scoopy, helm NHK warna abu-abu, jaket serta rekaman CCTV.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, rekaman CCTV dan barang-barang yang diamankan. Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan serta mempersiapkan gelar perkara.
Diduga Terlibat Kasus Jambret Lain
Dalam proses pengembangan, polisi juga menemukan bahwa kedua terduga pelaku disebut memiliki riwayat kasus sebelumnya.
Valentino Putra Lilo alias Afa disebut merupakan residivis kasus jambret. Ia juga telah dijemput pihak Polsek Maulafa untuk menjalani proses hukum terkait laporan dugaan jambret lainnya.
Sementara itu, Yanto Bia alias YB disebut merupakan residivis kasus pencurian telepon seluler dan diduga kuat berkaitan dengan aksi jambret di wilayah Penfui.
Untuk perkara jambret di wilayah Maulafa, polisi merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/V/2026/SPKT Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 3 Mei 2026.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!