KUPANG.NW.id— Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial JK (22), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang diduga melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Terduga pelaku diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaannya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan bahwa JK telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kupang Kota.
Menurut AKP Jumpatua, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial H (36) sedang menjaga kios miliknya di Jalan Frans Seda, Kota Kupang.
Saat itu, terduga pelaku datang ke kios dengan berpura-pura hendak membeli rokok.
Namun, ketika berada di dalam kios, korban melihat JK diduga sedang menonton konten pornografi melalui telepon genggamnya sambil menanyakan sejumlah barang dagangan.
“Tidak lama kemudian, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan asusila dengan memperlihatkan alat kelaminnya serta melakukan tindakan yang mengarah pada perbuatan cabul di hadapan korban,” ungkap AKP Jumpatua.
Korban yang terkejut langsung menegur terduga pelaku dan mengusirnya keluar dari kios.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Kupang Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Afret Bire melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, terduga pelaku akhirnya bersedia diantar ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan,” jelas AKP Jumpatua.
Saat diamankan, JK disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Hingga kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa saat kejadian, JK diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kesusilaan,” tegas AKP Jumpatua.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa pidana yang dialami maupun diketahui agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan media digital secara bijak serta menghindari konsumsi konten pornografi dan penyalahgunaan minuman keras yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!