Berita Berkembang
Kota Kupang

Jaya Ungkap Uang Rp850 Juta untuk Menangkan Perkara Izhak di MA,Bantah Honor Rp5 Juta,Sisco Jangan Main-Main

Diperbarui

Tim hukum Bildat bersama saksi Jaya

KUPANG.NW.id – Saksi Jaya Wagang memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan penyuapan dalam perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ia mengaku mengetahui informasi mengenai uang Rp850 juta yang disebut diberikan kepada seseorang dengan janji memenangkan perkara.

Jaya dihadirkan oleh tim kuasa hukum Amos Lafu untuk memberikan keterangan sekaligus membantah sejumlah informasi yang berkembang terkait dirinya dan perkara tersebut.

Kuasa hukum Amos Lafu mengatakan keterangan Jaya penting untuk meluruskan informasi mengenai dugaan penyuapan yang dikaitkan dengan kliennya, Bildad Thonak.

“Hari ini kami selaku kuasa hukum dari saudara saksi, Bapak Jaya, memberikan klarifikasi yang tegas terkait isu-isu di luar sana yang belakangan ini makin liar dan tidak sesuai fakta sebenarnya,” kata Amos kepada wartawan di Kota Kupang, Kamis (17/9/2026).

Amos membantah tuduhan bahwa Bildad Thonak melakukan dugaan penyuapan kepada oknum pegawai MA untuk memenangkan perkara.

Menurut Amos, Jaya mengetahui kronologi terkait uang Rp850 juta yang disebut diberikan Izhak Rihi kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai atau panitera MA.

Uang tersebut, kata Amos, disebut diberikan dengan janji agar perkara Izhak dimenangkan di MA. Namun, perkara tersebut ternyata tidak dimenangkan.

Setelah itu, Izhak disebut meminta bantuan Jaya untuk melacak nomor telepon pihak yang berkomunikasi dengannya terkait permintaan uang tersebut.

Jaya membenarkan adanya permintaan tersebut. Ia mengatakan pertemuan dengan Izhak terjadi di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta.

Saat itu, Izhak meminta bantuan untuk menagih atau melacak uang yang telah ditransfer kepada seseorang.

“Saya tanya, ini mau apa? Urusan apa? ‘Urusan nagih uang saya.’ Nagih ke siapa? Itu uang dari mana? ‘Uang-uang saya yang saya transfer ke orang itu’,” ujar Jaya.

Jaya kemudian meminta Izhak menjelaskan secara jujur tujuan transfer tersebut.

Menurut Jaya, Izhak mengaku uang itu diberikan agar perkaranya dimenangkan di Mahkamah Agung.

Jaya kemudian menanyakan identitas dan alamat penerima uang. Namun, Izhak disebut hanya memiliki nomor telepon tanpa alamat maupun identitas lengkap.

Jaya mengatakan pelacakan nomor telepon membutuhkan biaya. Izhak kemudian memberikan uang Rp5 juta.

“Kalau lacak nomor telepon, itu pakai duit, Pak. Nggak pakai daun, Pak,” katanya.

Jaya sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum Izhak Rihi, Fransisco Bernando Bessi, yang menyebut uang Rp5 juta tersebut sebagai honor.

“Kalau Sisko bilang saya sudah terima honor dari si Izhak itu, itu mungkin honor buat dia, mungkin buat Sisko.

Nggak ada buat saya. Jadi, jangan main-main,” tegasnya.

Jaya mengaku kemudian berusaha melacak nomor telepon tersebut dengan bantuan temannya.

Namun, upaya itu tidak berhasil karena nomor yang diberikan sudah tidak aktif.

Ia juga mengaku tidak pernah mendatangi Mahkamah Agung karena tidak memiliki alamat maupun identitas pihak yang hendak dilacak.

Jaya menyebut Izhak pernah mengirimkan bukti transfer kepadanya.

Dalam bukti tersebut, menurut Jaya, terdapat dua nama penerima, masing-masing seorang perempuan dan laki-laki, dengan total transfer Rp850 juta.

Transfer itu disebut dilakukan beberapa kali melalui rekening, sementara komunikasi berlangsung melalui SMS maupun WhatsApp.

Jaya mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan pihak yang disebut menerima uang tersebut.

Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan jika dipanggil dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi NTT, Polda NTT maupun persidangan kode etik.

“Kalau hanya lapor-lapor saja siap banget saya,” ujarnya

Kuasa hukum lainnya, Laurensius Taek, mempertanyakan dasar tuduhan yang mengaitkan uang Rp850 juta tersebut dengan dugaan suap yang dilakukan kliennya, Bildad Thonak.

Laurensius mengatakan, dalam bukti transfer tanggal 17 dan 18, terdapat keterangan bahwa uang tersebut merupakan biaya jasa pengacara.

“Jika itu adalah biaya pengacara, lantas di mana uang untuk diberikan kepada klien kami untuk melakukan dugaan tindak pidana suap?” kata Laurensius.

Ia menilai keterangan Jaya penting karena menyangkut pihak yang disebut menjanjikan kemenangan perkara kepada Izhak.

Laurensius menegaskan pihaknya siap menghadapi laporan kode etik maupun proses hukum lainnya dengan membawa bukti surat dan keterangan saksi.

“Kami siap hadapi itu. Kami kira bahwa kami sudah cukup memegang bukti yang memadai untuk kemudian menyatakan bahwa klien kami tidak melakukan dugaan suap,” imbuhnya.

Amos menambahkan, Jaya akan dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan KAI NTT yang dijadwalkan berlangsung Jumat (18/9/2026).

Menurut Amos, keterangan Jaya diharapkan dapat menjelaskan asal-usul serta tujuan uang Rp850 juta yang menjadi bagian dari polemik tersebut

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!