Berita Berkembang
Kota Kupang

Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Siswa SMK oleh Anak Buah Wali Kota Kupang

Diperbarui

Istimewa

KUPANG.NW.id – Polresta Kupang Kota segera menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang yang diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

ASN tersebut diketahui bernama Melki Tosi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Lurah Penkase Oeleta, Kota Kupang. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dengan penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang relevan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., mengatakan gelar perkara dijadwalkan dilakukan dalam minggu ini untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dalam minggu ini, kami dari Polresta Kupang Kota segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa tersebut,” ujar Nelson melalui sambungan telepon, Minggu (2/8/2026).

Menurut Nelson, penyidik telah memeriksa lima orang saksi, termasuk orang tua korban, saksi yang berada di lokasi kejadian, pelapor, serta terlapor.

“Kami sudah memeriksa lima orang saksi. Saat ini, kami masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit. Setelah hasil visum diterima, penyidik akan langsung melakukan gelar perkara,” katanya.

Kapolresta menjelaskan, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Gelar perkara itu untuk menentukan apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” tegasnya.

Ia memastikan Polresta Kupang Kota akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh keterangan serta alat bukti yang dikumpulkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan status penanganan perkara.

Kasus ini bermula pada Selasa malam, 21 Juli 2026. Korban, Savio Adimusa Mabilani (16), siswa kelas X SMK Negeri 7 Pelayaran Kupang, saat itu sedang berada bersama seorang temannya di kawasan sekitar TK Notre Dame.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, suasana berubah ketika Melki Tosi datang ke lokasi. Terlapor disebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Tanpa didahului pertengkaran maupun persoalan sebelumnya, Melki diduga menuduh Savio sebagai orang yang sering melakukan pembakaran lahan di sekitar wilayah tersebut.

Ayah korban, Robertus Belarminus Mabilani, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia mengatakan, sebelum anaknya sempat memberikan penjelasan, terlapor diduga telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

Tidak berhenti di situ, Melki juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Pelaku kemudian mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan langsung memukul anak saya di bagian wajah serta dada hingga terjatuh,” ungkap Robertus.

Menurut Robertus, aksi tersebut baru berhenti setelah teman korban berusaha melerai dan mengamankan situasi.

Usai kejadian, Savio pulang ke rumah dalam kondisi kesakitan. Korban mengeluhkan nyeri pada bagian dada. Selain itu, terdapat benjolan pada bagian kening yang diduga akibat benturan saat terjatuh.

Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada kedua orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, Robertus mendatangi kediaman Melki Tosi untuk meminta penjelasan secara baik-baik. Namun, upaya tersebut, menurutnya, tidak membuahkan hasil.

“Saya malah diancam akan dipukul sehingga memilih pulang,” katanya.

Tidak lama kemudian, istri Robertus juga mendatangi rumah terlapor dengan harapan memperoleh penjelasan terkait dugaan penganiayaan terhadap anak mereka. Namun, ia mengaku mendapat perlakuan serupa dan merasa diintimidasi.

Karena persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian dan korban diduga mengalami kekerasan fisik, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Pada Rabu dini hari, 22 Juli 2026, Robertus secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Kupang Kota. Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor:

LP/B/B26/VII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Setelah membuat laporan, korban juga menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

“Tadi malam anak saya juga sudah menjalani visum,” ujar Robertus.

Saat proses pelaporan berlangsung, Melki bersama istrinya serta seorang anggota Polsek Alak disebut mendatangi Polresta Kupang Kota untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, Robertus menolak tawaran tersebut dan memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Savio masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai anak di bawah umur yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

Robertus berharap penyidik Polresta Kupang Kota dapat menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu, mengingat pihak yang dilaporkan merupakan ASN yang menjabat sebagai Sekretaris Lurah Penkase Oeleta.

Ia juga berharap seluruh fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan penganiayaan tersebut belum merupakan putusan hukum, dan status serta tanggung jawab hukum pihak terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!