KUPANG.NW.id — Persoalan asmara berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial ARD (24) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota pada Kamis (17/9/2026) malam.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu, 18 Februari 2026 malam.
Peristiwa itu bermula ketika korban mendapati pacarnya sedang berboncengan dengan seorang wanita di Jalan Frans Lebu Raya.
Korban kemudian mengejar dan memberhentikan keduanya untuk menanyakan hubungan mereka.
Saat terjadi perdebatan antara korban dan seorang pria berinisial WD, WD kemudian menghubungi terduga pelaku untuk memberitahukan adanya keributan.
“Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas AKP Jumpatua.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian mata kiri serta luka pada bibir.
Korban selanjutnya mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan dan meminta kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Alfred Bire melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial NJN (27), warga Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial NJN (27), untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Kupang Kota,” ujar Jumpatua.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, korban dan terduga pelaku telah menyepakati perdamaian.
Meski demikian, penyelesaian perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
“Perdamaian antara kedua belah pihak menjadi bagian dari perkembangan perkara yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai aturan,” jelasnya.
Jumpatua juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!