KUPANG.NW.id – Seorang warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Ferdinand Pello, secara resmi mengadukan anggota DPRD Kota Kupang, Ahmad Talib, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPRD atas unggahan di media sosial Facebook yang dinilai menggunakan bahasa tidak pantas, merendahkan, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Surat pengaduan Ferdinand telah diterima dan diparaf oleh petugas Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Joseph Bere, pada Senin, 4 Agustus 2026.
Dalam pengaduannya, Ferdinand menyoroti unggahan dari akun Facebook “Daulat Rakyat – Mad Talib” yang diposting pada 3 Agustus 2026.
Unggahan tersebut dibuat saat Ahmad Talib sedang menjalankan kegiatan kedewanan.
Dalam narasi unggahan itu tertulis:
“Ternak ternak dajal yang biasa fitnah Pak Jokowi sadarlah cepat yah 🙏”
Menurut Ferdinand, penggunaan frasa “ternak dajal” dinilai sebagai ungkapan yang merendahkan dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
Ia menilai seorang anggota DPRD seharusnya memberikan teladan melalui penggunaan bahasa yang santun, beretika, dan tidak memicu perpecahan di ruang publik, termasuk di media sosial.
“Saya mengadukan ini bukan karena urusan pribadi. Tapi karena pejabat publik harusnya memberi contoh bahasa yang santun di ruang publik, apalagi di media sosial. Kata-kata seperti itu tidak mendidik dan bisa memecah masyarakat,” ujar Ferdinand.
Dalam surat pengaduannya, Ferdinand turut melampirkan tangkapan layar atau screenshot unggahan Facebook tertanggal 3 Agustus 2026 serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen pendukung.
Ia meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang diadukan.
Ferdinand berharap Badan Kehormatan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, serta terbuka dalam menangani pengaduan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas pengaduan yang telah diterima.
Sementara itu, Ahmad Talib, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait pengaduan tersebut.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!