KUPANG.NWI.id – Korban dugaan pemalsuan surat, Fauzi Said Djawas, mempertanyakan penundaan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Ade Kuswandi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Sidang yang semula dijadwalkan digelar pada Senin (27/7/2026) itu telah dua kali ditunda tanpa penjelasan yang dinilai memadai oleh pihak korban.
"Kenapa dua kali persidangan ini sampai ditunda? Ini jadi pertanyaan besar karena kami belum mendapat penjelasan tentang penundaan ini," kata Fauzi.
Ia berharap majelis hakim segera menggelar sidang putusan dan menjatuhkan vonis berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Menurutnya, penundaan tersebut jangan sampai mengganggu proses penegakan hukum maupun rasa keadilan karena kerugian yang ditimbulkan sudah sangat besar.
Kami meminta supaya jangan ada lagi penundaan sidang putusan karena kerugian yang kami alami sangat besar," kata Fauzi.
Menjelang putusan, Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (AGS) juga telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya, Bildat Thonak, SH, yang berisi permintaan agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan persidangan yang berlangsung sejak 20 April 2026 telah mengungkap berbagai fakta yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya juga tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama tiga tahun, setelah menolak seluruh nota pembelaan terdakwa.
Pihak korban menilai terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti yang dapat membantah dakwaan pemalsuan surat.
Bahkan, menurut kuasa hukum korban, terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya memalsukan dokumen perusahaan di hadapan majelis hakim.
Dokumen yang dipersoalkan merupakan dokumen milik PT Arsenet Global Solusi yang digunakan dalam pengajuan IP Address kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Akibat dugaan pemalsuan tersebut, PT AGS mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp152 miliar, belum termasuk beban perpajakan yang harus ditanggung perusahaan.
Kerugian itu, menurut pihak korban, telah dijelaskan melalui keterangan korban dan para saksi di bawah sumpah selama persidangan.
Selain kerugian materiil, Fauzi mengaku mengalami trauma psikologis dan dampak sosial akibat perkara tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut terdapat sekitar 50 korban lain yang terdampak, terdiri dari 48 korporasi dan dua korban individu, yang kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Di samping proses pidana, Fauzi dan PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.
Melalui surat tersebut, korban meminta majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian, dampak psikologis, dan dampak sosial yang ditimbulkan dalam menjatuhkan putusan.
Mereka juga meminta hakim tetap profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Fauzi berharap putusan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menjadi preseden dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!