Berita Berkembang
Kota Kupang

Ahli Forensik & PDSKJI Igatkan Penanganan Kasus dr. Icha Harus Berbasis Fakta, Jangan Terjebak Overkriminalisasi

Ilustrasi Goegle (istimewa)

JAKARTA.NW.id – Penanganan hukum atas meninggalnya dokter muda dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perhatian dari kalangan ahli. 

Ahli forensik digital Reza Indragiri Amriel dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengingatkan agar kasus tersebut ditangani secara objektif dan tidak disederhanakan hanya pada satu faktor penyebab.

Reza Indragiri Amriel mengatakan, meski ucapan yang menyakitkan dapat memiliki konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, maupun Undang-Undang Tenaga Kesehatan, pembuktian dalam kasus dugaan bunuh diri membutuhkan kajian yang lebih komprehensif.

"Keputusan untuk bunuh diri tidak bisa dianggap sebagai keputusan yang sederhana. Bunuh diri merupakan peristiwa yang kompleks dan biasanya didahului oleh faktor-faktor yang majemuk," ujar Reza dalam keterangannya yang dilansir dari JPNN.com.

Menurut Reza, terdapat sedikitnya empat aspek yang perlu ditelusuri untuk memahami penyebab seseorang mengakhiri hidupnya, yakni persepsi korban terhadap situasi yang dihadapi, kemampuan mengelola stres, pengendalian dorongan agresif, serta kemampuan memecahkan persoalan hidup.

Ia juga menyoroti tingginya tekanan psikologis yang dihadapi tenaga medis.

Profesi dokter, kata dia, memiliki risiko burnout yang tinggi, ditambah berbagai tekanan dalam lingkungan kerja yang dapat memengaruhi kondisi mental seseorang.

Karena itu, Reza mengingatkan agar penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan hubungan sebab akibat hanya berdasarkan dugaan adanya ucapan dari keluarga pasien.

"Bagaimana memastikan bahwa perkataan itu bukan sekadar faktor pemantik? Atau apakah perkataan tersebut sudah dapat disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas keputusan korban mengakhiri hidupnya?" ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berujung pada penyederhanaan persoalan yang sebenarnya sangat kompleks.

Pandangan serupa disampaikan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI). Dalam siaran pers yang dikutip Kompas.com, organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa bunuh diri merupakan fenomena multifaktorial yang tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu penyebab.

Ketua PDSKJI, dr. Agung Frijanto, Sp.KJ(K), M.H., mengatakan tekanan psikologis, konflik berkepanjangan, serta pengalaman traumatis merupakan faktor risiko yang perlu dikenali sejak dini.

"Bunuh diri merupakan fenomena yang kompleks dan multifaktorial sehingga tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu penyebab," kata dr. Agung.

PDSKJI juga mengajak masyarakat menghormati proses investigasi yang sedang berjalan dan menghindari berbagai spekulasi yang berpotensi memperkeruh suasana.

Selain itu, organisasi tersebut menekankan pentingnya memperkuat sistem deteksi dini terhadap individu yang mengalami tekanan psikologis berat melalui skrining risiko bunuh diri, layanan konseling, akses terhadap layanan kesehatan jiwa, serta pendampingan yang cepat dan komprehensif, khususnya bagi tenaga kesehatan yang menghadapi beban kerja tinggi.

PDSKJI berharap kasus yang menjadi perhatian publik ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental, sekaligus memperkuat sistem pencegahan bunuh diri melalui dukungan sosial dan akses terhadap bantuan profesional.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!