Kota Kupang

Ahli Hukum Pidana,Sidang Etik Tiga Anggota DPRD TTU Harus Ditunda Hingga Proses Hukum Pidana Selesai

Ahli hukum pidana, Deddy Manafe,SH.,M.hum

KUPANG.NW.id – Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menunda proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota DPRD yang dikaitkan dengan kasus meninggalnya dr.Icha.

Menurut Deddy, proses etik sebaiknya menunggu hingga proses hukum pidana yang sedang berjalan memperoleh kepastian hukum. Hal itu disampaikannya kepada media, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat prinsip yang menempatkan proses pidana sebagai prioritas apabila suatu perkara juga berkaitan dengan proses hukum lain, seperti perdata, tata usaha negara, maupun pemeriksaan kode etik.

"Ketika suatu perkara pidana sedang berjalan, maka proses pidana harus didahulukan karena hasilnya akan menjadi dasar bagi proses hukum lainnya," ujar Deddy.

Menurutnya, perlu dibedakan antara pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedewanan dan dugaan pelanggaran yang sedang menjadi objek penyidikan pidana. 

Jika suatu perbuatan telah masuk dalam proses penyidikan, maka pemeriksaan etik sebaiknya ditunda agar tidak menimbulkan putusan yang bertentangan dengan hasil peradilan pidana.

Deddy menilai, apabila BK DPRD lebih dahulu menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian atau penggantian antarwaktu (PAW), sementara kemudian pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka akan muncul persoalan hukum terkait pemulihan hak dan kedudukan anggota DPRD tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan masih menjalankan kewajiban hukum sebagai warga negara. Status sebagai saksi, kata dia, tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik.

"Kalau hanya dipanggil sebagai saksi lalu dikenai sanksi etik, maka semua pejabat yang dipanggil sebagai saksi harus diperlakukan sama.

Padahal status saksi belum menunjukkan adanya kesalahan pidana," jelasnya.

Sebagai contoh, Deddy menyebut Ketua DPRD TTU maupun Bupati TTU yang juga berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi tidak otomatis menjadi alasan untuk menjatuhkan sanksi etik atau menonaktifkan seseorang dari jabatannya.

Karena itu, Deddy berharap Badan Kehormatan DPRD TTU mengedepankan asas kehati-hatian dengan menunda proses pemeriksaan etik hingga terdapat kepastian status hukum para pihak dalam perkara pidana.

 

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!