KUPANG.NW.id — Mantan Direktur Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), Izhak Eduard Rihi, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT atas dugaan tindak pidana korupsi terkait percobaan penyuapan terhadap oknum Mahkamah Agung (MA).
Laporan tersebut disampaikan oleh Paskal Maktaen, SH., MH., warga masyarakat sekaligus pemerhati hukum, dengan didampingi kuasa hukumnya, Amos Lafu.
Pengaduan itu diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT.
Dalam laporan tersebut, Paskal menyebut dugaan uang suap yang dipersoalkan mencapai Rp850 juta.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi putusan perkara perdata Nomor 4725 K/Pdt/2024 pada tingkat kasasi.
Paskal menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi percobaan penyuapan Mahkamah Agung yang melibatkan mantan Direktur Bank NTT, Izhak Eduard, ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ujar Paskal.
Menurut Paskal, laporan itu menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor.
Ia menilai dugaan bahwa uang tersebut tidak sampai kepada pihak yang dituju karena dibawa oleh perantara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana percobaan penyuapan.
Paskal mengklaim, terdapat dugaan niat untuk memengaruhi putusan perkara yang kemudian diwujudkan melalui transfer dana sebesar Rp850 juta secara bertahap.
“Uang yang dibawa lari oleh perantara dan tidak sampai ke Hakim Agung adalah murni kegagalan karena faktor eksternal, bukan pembatalan niat secara sukarela,” katanya.
Paskal juga menyinggung yurisprudensi perkara percobaan penyuapan yang pernah melibatkan PT Brantas Abipraya. Menurut dia, perkara tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam melihat konstruksi hukum dugaan percobaan penyuapan.
Ia berharap Kejati NTT segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Saya berharap Kejati NTT bertindak tegas dan profesional untuk segera menaikkan status laporan ini ke tahap berikutnya demi marwah peradilan di Indonesia,” tegas Paskal.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa percobaan penyuapan terhadap oknum di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret nama mantan Direktur Bank NTT, Izhak Eduard Rihi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT.
“Setelah saya cek ke PTSP, laporan itu sudah masuk kemarin sore sekitar pukul 16.00 WITA. Saat ini sudah diteruskan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi,” kata Raka Putra Dharmana kepada media, Selasa (8/9/2026).
Ia menegaskan, setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati NTT akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan kebenaran informasi maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTT akan segera ditindaklanjuti untuk memastikan laporan itu benar atau tidak,” ujarnya.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!