Headline
Ahli Pidana,Dua Putusan Prapid Perkuat Dasar Hukum Kasus 9 SHM,Dumas BPR Christa Jaya ke Polda NTT Tepat Ahli Forensik & PDSKJI Igatkan Penanganan Kasus dr. Icha Harus Berbasis Fakta, Jangan Terjebak Overkriminalisasi Ahli Hukum Pidana,Sidang Etik Tiga Anggota DPRD TTU Harus Ditunda Hingga Proses Hukum Pidana Selesai Jelang Putusan, PT AGS dan Fauzi Djawas Desak Vonis Maksimal Ade Kuswandi,Diduga Rugikan Rp152 Miliar dan 50 Korban Wagub Johni Asadoma Dampingi Komisi IX DPR RI, BLK Mabar Disiapkan Cetak Tenaga Kerja Berkualitas Wagub Johni dan Komisi IX DPR RI Tinjau RSUD Komodo, Dorong Layanan Cath Lab dan Tambahan Dokter Spesialis Wagub NTT Sampaikan Sejumlah Persoalan Strategis kepada Komisi IX DPR RI, dari Stunting hingga Dokter Spesialis
Kota Kupang

Ahli Pidana,Dua Putusan Prapid Perkuat Dasar Hukum Kasus 9 SHM,Dumas BPR Christa Jaya ke Polda NTT Tepat

Diperbarui

Ahli hukum pidana Dr.Mikhael Feka

KUPANG.NW.id – Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan BPR Christa Jaya ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penanganan kasus dugaan penggelapan sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan tersangka Notaris Albert Riwu Kore (ARK) dinilai sebagai langkah yang tepat dan sah secara hukum.

Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, mengatakan Dumas merupakan mekanisme resmi yang disediakan dalam sistem penegakan hukum untuk mengawasi proses penyidikan maupun penuntutan yang dinilai berlarut-larut atau mengalami hambatan.

Menurutnya, setiap warga negara yang melaporkan suatu tindak pidana berhak memperoleh kepastian hukum atas perkembangan penanganan laporannya.

"Dumas merupakan hal yang lumrah dalam dunia penegakan hukum.

Justru mekanisme ini disediakan agar masyarakat dapat mengontrol proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, sehingga ada kepastian hukum," ujar Mikhael.

Ia menilai, dalam perkara yang dilaporkan BPR Christa Jaya, pengajuan Dumas dilakukan karena proses hukum telah berjalan sekitar tujuh tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian.

"Ketika ada perkara yang tersendat di tahap penyidikan maupun penuntutan, Dumas menjadi sarana untuk mencari solusi terhadap hambatan tersebut.

Semua pelapor berhak mengetahui sampai di mana penanganan perkara yang mereka laporkan," katanya.

Mikhael menambahkan, semangat pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga menekankan pentingnya kepastian hukum melalui koordinasi yang lebih efektif antara penyidik dan jaksa.

Dalam aturan tersebut, koordinasi dilakukan secara lebih terukur.

Jika berkas perkara dinilai belum lengkap, jaksa hanya dapat mengembalikannya satu kali kepada penyidik dengan batas waktu yang jelas.

Apabila masih terdapat perbedaan pendapat, maka dilakukan gelar perkara yang melibatkan penyidik, pengawas penyidik, jaksa, pengawas jaksa, hingga ahli untuk menentukan arah penyelesaian perkara.

"Hasil gelar perkara bisa berupa kesepakatan perkara dilanjutkan ke pengadilan, dihentikan, atau diserahkan kepada jaksa untuk mengambil keputusan sesuai kewenangannya," jelasnya.

Terkait kasus BPR Christa Jaya, Mikhael menilai perkara tersebut telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena telah melalui dua putusan praperadilan.

Putusan pertama membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda NTT sehingga penyidikan kembali dibuka.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Albert Riwu Kore sebagai tersangka, dan penetapan tersebut kemudian diuji melalui praperadilan.

Namun, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak oleh pengadilan.

"Artinya, sudah ada dua putusan praperadilan yang memperjelas posisi hukum perkara ini.

Apabila syarat formil dan materiil telah terpenuhi, sebaiknya perkara segera dilimpahkan ke pengadilan agar hakim yang menilai apakah terdakwa terbukti bersalah, tidak terbukti, atau perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.

Mikhael juga menanggapi alasan adanya gugatan perdata yang disebut menjadi salah satu pertimbangan belum dilimpahkannya perkara.

Menurutnya, keberadaan perkara perdata tidak secara otomatis menghentikan proses pidana.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai praejudisial dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) hanya memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan hubungan antara perkara pidana dan perdata, bukan mewajibkan proses pidana ditunda.

"Perkara pidana tidak harus menunggu perkara perdata selesai. Itu merupakan kewenangan hakim untuk menilai, bukan kewajiban yang mengikat.

Karena itu, jangan sampai perkara pidana berlarut-larut tanpa kepastian hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, langkah BPR Christa Jaya mengajukan Dumas merupakan jalur yang sah, tepat, dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Muara akhir dari perkara pidana adalah pengadilan. Jika seluruh syarat telah terpenuhi, biarkan hakim yang memberikan putusan.

Itulah bentuk kepastian hukum yang seharusnya diberikan kepada para pencari keadilan," pungkasnya.

Konten bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!