KUPANG.NW.id – Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gama JF Ferroh terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di PN Kupang pada Selasa (21/7/2026) siang.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Harlina Rayes, S.H., M.Hum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Permohonan praperadilan diajukan Gama JF Ferroh untuk menguji keabsahan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.
Setelah mempertimbangkan seluruh dalil para pihak, hakim menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon telah memenuhi ketentuan hukum dan karenanya dinyatakan sah.
"Dalam amar putusan, permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya. Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan termohon dinyatakan sah," demikian pokok putusan yang dibacakan hakim.
Sidang putusan turut dihadiri kuasa hukum pemohon, Amos Aleksander Lafu, S.H., M.H., dan Bisri Fansyuri L.N. Usai persidangan, Amos menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
"Kami menghormati putusan majelis hakim," ujar Amos kepada awak media.
Dengan putusan tersebut, seluruh tindakan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda NTT terhadap Gama JF Ferroh sebagaimana dipersoalkan dalam permohonan praperadilan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Kupang.
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!