Proyek Garam Nasional di Rote Ndao Diduga Serobot Tanah Bersertifikat, Christ Johanes Surati KKP dan Minta Pekerjaan Dihentikan

Christ BM, Johanes,SH, Pemilik lahan bersertifat di kawasan Program Garam Nasional di Rote Ndao

KUPANG.NW,id – Proyek strategis pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (KSIGN) di Kabupaten Rote Ndao menuai sorotan tajam.

Seorang advokat sekaligus pemilik lahan, Christ B.M. Johannis, S.H, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut KKP RI di Jakarta, menyusul pelaksanaan proyek KSIGN yang disebut telah masuk dan merusak sebagian lahan miliknya di Kecamatan Landu Leko, Desa Daurendale, Dusun Mokdale, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Christ menegaskan dirinya merupakan pemilik sah atas tanah seluas 11.590 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 24.15.10.02.1.00879 dan Surat Ukur Nomor 00885/Daurendale/2023.

“Pelaksanaan proyek tersebut telah masuk dan merusak sebagian tanah milik saya tanpa pemberitahuan ataupun musyawarah.

Ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas tanah dan penghormatan terhadap hak milik warga negara,” tegasnya.

Minta Dasar Hukum dan Batas Lokasi Dibuka Terang
Dalam suratnya, Christ meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan batas lokasi proyek tambak garam tersebut.

Ia juga meminta klarifikasi status tanah miliknya yang terdampak, serta mendesak penghentian sementara seluruh pekerjaan yang memasuki lahannya sampai ada penyelesaian secara musyawarah.

BACA JUGA:  Polsek Kota Raja Galang Dana untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Padang

Tak hanya itu, ia juga meminta pertemuan resmi dengan pihak terkait untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka dan transparan.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, PT Nindya Karya selaku pelaksana proyek, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Rote Ndao, Camat Landu Leko, serta Kepala Desa Daurendale.

Proyek Nasional, Hak Rakyat Terpinggirkan?

KSIGN sendiri merupakan bagian dari program nasional untuk memperkuat produksi garam dalam negeri. Namun, polemik ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek strategis nasional boleh mengabaikan hak atas tanah yang telah bersertifikat?

BACA JUGA:  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola proyek nasional di daerah, terutama menyangkut transparansi, komunikasi, dan perlindungan hak konstitusional warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KKP maupun kontraktor pelaksana terkait keberatan yang disampaikan pemilik lahan tersebut.

Jika tak segera ditangani secara terbuka, polemik KSIGN di Rote Ndao dikhawatirkan akan berkembang menjadi konflik agraria baru di Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *