Hukum  

Tak Ada Utang, Sekwan DPRD Kabupaten Kupang Hentikan Kerja Sama dengan Restoran Nelayan

KUPANG.NW.id – Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay, resmi menghentikan kerja sama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang dengan Restoran Nelayan Kupang, menyusul polemik dugaan tunggakan pembayaran makan minum yang sempat viral di media sosial.

Novita mengungkapkan, sebelumnya ia masih membuka ruang untuk melanjutkan kemitraan.

Namun dinamika dan polemik yang terus berkembang membuat kerja sama tersebut akhirnya diputuskan untuk dihentikan.


“Kalau kita bermitra harus ada saling pengertian. Karena itu tidak terjadi, maka saya putuskan untuk menghentikan kerja sama dengan Restoran Nelayan,” ujar Novita kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).


Keputusan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kupang yang menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp82.150.000 pada belanja makan minum Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang di Restoran Nelayan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Kritik Pertanyaan di Sidang KDRT Mokris Lay, Bukan Perkara Perceraian


Dalam LHP Inspektorat disebutkan, total pembayaran makan minum yang telah dibayarkan kepada Restoran Nelayan tercatat sebesar Rp1.127.000.140.

Namun setelah dilakukan verifikasi terhadap 102 nota dan kwitansi, nilai riil belanja makan minum hanya sebesar Rp1.030.440.000, ditambah belanja kopi, gula, dan kebutuhan lainnya di minimarket Restoran Nelayan sebesar Rp14.550.000.

“Kalau ditotal, terdapat selisih yang menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp82.150.000,” jelas Novita.

Berdasarkan temuan tersebut, Novita menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang tidak memiliki utang kepada Restoran Nelayan.


“Berdasarkan SPJ dan LHP Inspektorat, anggaran makan minum sudah dibayarkan penuh. Kalau uang itu tidak sampai ke pemilik restoran, silakan ditanyakan kepada pengelola lama,” tegasnya.

BACA JUGA:  Musda IV KAI NTT, Ketum Siti Lubis Ingatkan Soliditas, Jangan Ada yang Tinggalkan Organisasi

Novita juga menjelaskan, dirinya baru mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan pada 27 Agustus 2025 dan dilantik sebagai Sekwan definitif pada 12 Desember 2025.

Saat mulai bertugas, kondisi keuangan Sekretariat DPRD dalam keadaan kosong.

“Saldo rekening Setwan saat saya masuk nol rupiah. Uang lama itu tidak saya pegang satu rupiah pun,” katanya.

Terkait surat pernyataan utang yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Restoran Nelayan, Novita menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan administratif dalam tata kelola pemerintahan.


“Utang lembaga harus ditandatangani pimpinan dan disertai berita acara resmi. Kalau hanya surat pernyataan, siapa saja bisa buat. Itu tidak bisa dijadikan dasar pembayaran,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sempat Datang ke Polda NTT, TSK Notaris ARK Minta Tunda Pemeriksaan Karena PH Berhalangan

Ia juga meminta pihak Restoran Nelayan untuk melakukan koreksi secara administratif dan tidak terus menyerangnya secara personal di media sosial.

Sementara itu, kuasa hukum Novita Foenay, Bildad Thonak, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan klaim utang tersebut.

“Kasus ini sudah diaudit oleh Inspektorat dan justru ditemukan kelebihan pembayaran. Tidak ada kaitannya dengan klien kami, ibu Novita Foenay,” kata Bildad.

Bildad mengingatkan agar tidak ada framing yang menyudutkan pihak tertentu karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, termasuk pencemaran nama baik.

“Jika ada oknum yang menggunakan nama lembaga tanpa sepengetahuan pimpinan, itulah yang seharusnya ditelusuri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *