JAKARTA,NW.id – Polemik penanganan kasus akun media sosial Lika-Liku NTT kini memasuki babak baru. Gama Ferroh, didampingi kuasa hukumnya Ferdy Maktaen, SH, secara resmi mengadukan dugaan kriminalisasi yang dialaminya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, di Kantor Komnas HAM, Jakarta.Selasa 9 Juni 2026 Siang
Langkah ini ditempuh setelah tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Siber Ditkrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus akun media sosial Lika-Liku NTT.
Kuasa hukum Gama Ferroh, Ferdy Maktaen, mengatakan laporan ke Komnas HAM bertujuan meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Kami berharap Komnas HAM dapat melakukan pemantauan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung sehingga hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum Gama Ferroh juga mendesak Polda NTT segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Ferdy, penyidik sebenarnya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah kepada pihak yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan akun Lika-Liku NTT.
Ia menyebut terdapat bukti komunikasi melalui akun TikTok, pemberian nomor telepon kepada korban, hingga bukti transfer uang yang telah menjadi bagian dari proses penyelidikan.
“Orang yang diduga terlibat bahkan sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Karena itu kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” kata Ferdy.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa seorang berinisial MS diduga memiliki keterkaitan dengan akun yang tengah diproses hukum tersebut.
Namun, hingga kini status hukumnya masih belum di tau arahnya seperti apa
Tim kuasa hukum meminta Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada pihak yang diduga bertanggung jawab justru tidak tersentuh hukum, sementara klien kami terus menerima dampak sosial akibat proses yang belum memiliki kepastian,” tegas Ferdy.
Menurutnya, pengaduan ke Komnas HAM merupakan upaya konstitusional untuk mencari perlindungan hukum dan memastikan proses penyidikan berlangsung secara transparan, profesional, serta bebas dari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Tim hukum berharap laporan yang telah disampaikan ke Komnas HAM dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keadilan.
Kasus akun media sosial Lika-Liku NTT sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus menyita perhatian berbagai pihak di Nusa Tenggara Timur.






