Hukum  

Sidang Pemalsuan Dokumen di PN Kupang, Terdakwa Ade Kuswandi Mengaku Bersalah di Hadapan Hakim

Terdakwa Ade Kuswandi saat jalani sidang perkara pemalsuan dokumen

KUPANG.NW.id – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Ade Kuswandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH., terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang turut didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH. Sementara Ade Kuswandi hadir bersama kuasa hukumnya, George Nakmofa, SH., MH.

BACA JUGA:  Konfrontasi di Polres TTU, Kuasa Hukum Kristo Haki Tegaskan Tak Ada Unsur Niat Jahat karena Ada Pembayaran

Saat pemeriksaan berlangsung, majelis hakim menanyakan langsung kepada terdakwa apakah dirinya merasa bersalah atas perbuatan pemalsuan dokumen tersebut.

Dengan tegas, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya di depan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan dokumen perusahaan PT Arsenet Global Solusi (AGS), proses pengajuan sebagai provider, hingga mekanisme memperoleh IP Address dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggunakan surat pernyataan Qualitate Qua yang mengatasnamakan PT AGS untuk memperoleh IP Address. Seluruh proses pemesanan dan pembayaran dilakukan menggunakan rekening pribadi terdakwa

BACA JUGA:  Luka Tusuk di Leher, Buruh Harian di Kupang Ditemukan Tewas di Gubuk, Polisi Kejar Pelaku

Namun setelah IP Address diperoleh, perusahaan- perusahaan yang namanya dicantumkan dalam pengajuan ternyata tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

IP Address itu justru dijual kembali kepada pihak lain melalui PT AHSAN, perusahaan pribadi milik terdakwa yang bergerak di bidang tour dan travel.

Jaksa juga mendalami soal proses verifikasi dokumen aliran keuntungan penyewaan PT AGS ke rekening keluarga terdakwa, hingga bukti-bukti surat yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.

Meski telah mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim, terdakwa diketahui tidak ditahan selama proses persidangan berlangsung.

BACA JUGA:  Prapid Dikabulkan,Penetapan Tersangka Simon Bili Dapawonda oleh Jaksa Dinilai Cacat Prosedur

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *