UMKM  

Gubernur Melki Laka Lena Turun Tangan Soal Polemik Swasti Sari, Tegaskan Semua Harus Kembali ke Atur

Istimewa

KUPANG.NW.id – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, akhirnya angkat bicara terkait polemik yang tengah mengguncang KSP Kopdit Swasti Sari.

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dinamika pelantikan pengurus dan pengawas koperasi tersebut, Melki menegaskan bahwa seluruh persoalan harus diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Semua harus kembali ke aturan dan mekanisme,” tegas Melki saat dimintai tanggapan terkait polemik Swasti Sari, Kamis (14/5/2026).

Menurut Melki, Pemerintah Provinsi NTT bersama Kementerian Koperasi akan melakukan pemeriksaan dan penelaahan secara menyeluruh agar persoalan yang terjadi dapat dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

BACA JUGA:  Tragedi YBS (10) di Ngada, Gubernur NTT Ungkap Keluarga Tak Terima Bansos karena Adminduk Bermasalah

“Semua diperiksa kembali dengan baik oleh Pemprov dan Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian polemik koperasi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan emosional maupun saling menyerang di ruang publik.

Semua pihak diminta mengedepankan dialog, transparansi, dan kepentingan anggota koperasi.“Kita cari solusi dengan baik soal ini,” tambahnya.

Polemik di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari belakangan menjadi perhatian luas masyarakat NTT setelah muncul penolakan terhadap proses pelantikan pengurus dan pengawas yang dinilai sebagian anggota bermasalah secara prosedural.

BACA JUGA:  Evaluasi Total ASN dan OPD NTT Dimulai, Gubernur Melki Tegaskan Kinerja Harus Terukur dan Transparan

Sejumlah anggota koperasi bahkan meminta adanya peninjauan ulang terhadap proses tersebut dan mendesak agar seluruh tahapan dilakukan secara terbuka serta sesuai regulasi koperasi yang berlaku.

Sebagai salah satu koperasi besar di NTT dengan ribuan anggota dan jaringan pelayanan di berbagai daerah, persoalan internal Swasti Sari dinilai berdampak besar terhadap kepercayaan publik dan stabilitas kelembagaan koperasi.

Sikap Pemerintah Provinsi NTT yang meminta semua pihak kembali pada aturan dinilai menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui jalur hukum, mekanisme organisasi, dan perlindungan terhadap hak-hak anggota koperasi.

BACA JUGA:  Awal Januari 2026, Gubernur Melki Siapkan Mutasi Besar Pejabat Eselon II Pemprov NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *