Hukum  

Anggota DPRD TTU Kristo Haki Dipolisikan, Kuasa Hukum,Belum Ada Surat Klarifikasi, Kami Siap Lapor Balik

Ketua DPC Gerindra TTU, Cristo Haki, didampingi Kuasa hukum Egiardus Bana,SH,MH (istimewa)

KUPANG, NW.id – Kasus laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristo Haki, terus bergulir di Polres TTU.

Kuasa hukum Kristo Haki, Egiardus Bana, SH., MH., menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima panggilan resmi dari penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik. Jika sudah ada jadwal pemeriksaan, kami siap memberikan klarifikasi,” kata Egiardus, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, sejak laporan itu muncul, kliennya justru telah lama menunggu kesempatan untuk menjelaskan secara langsung kepada penyidik mengenai duduk perkara yang dilaporkan.

Egiardus menegaskan bahwa Kristo Haki tidak memiliki niat untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, kliennya siap hadir kapan saja jika dipanggil secara resmi oleh penyidik Polres TTU.

“Klien kami sangat kooperatif dan siap memberikan keterangan di hadapan penyidik, termasuk membawa bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari keterlibatan Petrus Sole Ratrigis dalam kegiatan operasional salah satu dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Maubesi, Kabupaten TTU.

BACA JUGA:  Rekaman CD Gugur di Sidang, Tim Hukum Gusti Pisdon Kritik “Pengamat Dadakan” dan Ancam Lapor Dewan Etik

Saat itu, kata Egiardus, Kristo Haki melalui Yayasan Nekmese Mafit Matulun menunjuk Petrus Sole Ratrigis sebagai Person in Charge (PIC) di SPPG Maubesi untuk membantu kelancaran operasional program sosial tersebut.

Penunjukan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan sosial yayasan, khususnya dalam operasional dapur program MBG.

Namun dalam pelaksanaannya, Petrus disebut menawarkan diri secara sukarela untuk membantu berbagai kegiatan operasional dapur tersebut.

Egiardus menegaskan bahwa antara kliennya dan pelapor tidak pernah ada kesepakatan tertulis maupun kesepakatan lisan yang secara jelas mengatur nilai pembayaran, jangka waktu pekerjaan, maupun mekanisme kerja yang mengikat secara hukum.

“Tidak pernah ada perjanjian kerja formal yang mengatur secara rinci hak dan kewajiban antara klien kami dengan pelapor,” jelasnya.

Meski demikian, terhadap sejumlah pekerjaan yang diketahui dan disetujui oleh Kristo Haki, pembayaran tetap dilakukan oleh kliennya.

Menurut Egiardus, pembayaran tersebut hanya diberikan terhadap pekerjaan yang sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Kristo Haki sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan program tersebut.

BACA JUGA:  Cuaca Buruk Hambat Pencarian KM Putri Sakinah, Polda NTT Evaluasi dan Susun Strategi Hari Kedua

“Pembayaran dilakukan hanya terhadap pekerjaan yang benar-benar diketahui, disetujui, dan dikonfirmasi terlebih dahulu oleh klien kami,” katanya.

Sementara terhadap pekerjaan lain yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi maupun kesepakatan biaya, menurutnya tidak dapat dibebankan sebagai tanggung jawab hukum kliennya.

Berdasarkan fakta tersebut, pihaknya menilai tuduhan penipuan dan penggelapan yang diajukan pelapor tidak memiliki dasar hukum.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tindak penipuan memiliki unsur-unsur tertentu yang harus terpenuhi, seperti penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

“Klien kami tidak pernah menggunakan nama atau kedudukan palsu, tidak pernah melakukan tipu muslihat, dan tidak pernah menyampaikan kebohongan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa adanya pembayaran terhadap pekerjaan yang telah disepakati justru menunjukkan tidak adanya niat jahat atau upaya untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres TTU dan siap memberikan keterangan secara terbuka apabila dipanggil penyidik.

BACA JUGA:  Diduga Palsukan Berita RAT, Pengurus Kopdit Swasti Sari Dilaporkan ke Polisi, Diancam 6 Tahun Penjara

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan apabila laporan tersebut dinilai merugikan klien mereka.

Langkah tersebut dapat berupa laporan balik terhadap pelapor maupun gugatan perdata atas dugaan kerugian materiel dan immateriel yang dialami Kristo Haki.

“Kami menilai laporan ini telah mencederai nama baik klien kami, baik sebagai pejabat publik maupun sebagai pribadi. Kami masih berkoordinasi untuk kemungkinan lapor balik,” kata Egiardus.

Sebelumnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diajukan oleh Petrus Sole Ratrigis ke Polres TTU pada akhir Januari 2026.

Laporan itu berkaitan dengan proyek pembangunan 11 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Nekmese Mafit Matulun di sejumlah lokasi di Kabupaten TTU.

Hingga kini, penyidik Polres TTU masih menangani laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *